Sapu Bersih ‘Bisnis Haram’ di Balik Jeruji: Kemenimipas Tindak Tegas Oknum Jual Beli Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya untuk tidak merelakan institusi hukum ternoda oleh praktik koruptif di dalam lembaga pemasyarakatan. Menanggapi temuan penyelewengan wewenang serta dugaan jual beli remisi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa sanksi tegas telah dijatuhkan kepada sejumlah oknum pegawai yang terlibat.
Langkah drastis ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenimipas dalam membongkar praktik kejahatan di balik jeruji besi yang merusak prinsip keadilan publik.
“Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi,” tegas Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (15/10). Detail dan rincian penjatuhan sanksi administrasi maupun pidana akan disampaikan secara akuntabel oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas.
Pencabutan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Tak Ada Ruang bagi Fasilitas Mewah
Ketegangan di internal pemasyarakatan memuncak menyusul pengungkapan fasilitas mewah yang dinikmati oleh narapidana kasus investasi bodong Binomo dan TPPU, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Investigasi mendalam yang dipicu oleh temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas II A Cibinong membongkar adanya kontainer berisi fasilitas mewah yang didalangkan oleh warga binaan.
Atas rekomendasi Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan, Pembebasan Bersyarat (PB) Indra Kenz resmi dicabut. Indra Kenz telah dijemput dan digiring kembali untuk meringkuk di Lapas Kelas I Tangerang demi menjalani sisa masa pidananya tanpa keistimewaan.
Pesan Tegas: Hukum Tidak Bisa Dibeli!
Kemenimipas menegaskan bahwa penindakan ini adalah sinyal keras bagi seluruh jajaran aparat pemasyarakatan di Indonesia:
- Integritas Tanpa Kompromi: Aparat yang nekat memperjualbelikan remisi dan memanjakan narapidana bermodal besar akan ditindak tanpa pandang bulu.
- Nol Toleransi untuk Fasilitas Mewah: Warga binaan yang mencoba menyalahgunakan wewenang atau membawa fasilitas di luar ketentuan tidak akan mendapatkan hak remisi dan harus bersiap kehilangan seluruh hak asimilasi maupun pembebasan bersyarat.
- Pembersihan Total Sistem: Kemenimipas terus berbenah secara menyeluruh guna mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan yang adil, jujur, dan berwibawa.
(Red)

