Operasi Tangkap Tangan Ke-23 KPK Tahun 2026: Bupati Klaten Terjerat Kasus Dugaan Suap Pengadaan hingga Audit BPK, Uang Tunai Rp1 Miliar Disita
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-23 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK bergerak cepat meringkus 20 orang, termasuk Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, serta menyita barang bukti berupa uang tunai yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan secara simultan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah. Operasi ini membongkar dugaan praktik culas sistematis yang melibatkan penyelenggara negara, pemeriksa keuangan, hingga pihak swasta.
“Pihak yang diamankan di Jakarta saat ini sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara untuk para pihak yang diamankan di Klaten masih dilakukan pemeriksaan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Baca juga KORUPSI BENCANA: KPK BONGKAR DUGAAN BANCAKAN DANA DARURAT BNPB SEJAK 2022 UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
Gurita Korupsi: Dari Izin Usaha, Pengadaan, Hingga Suap Audit BPK
Dari total 20 orang yang diciduk, KPK membongkar bahwa jaring-jaring korupsi ini merambah berbagai lapisan penegak kebijakan dan pengawas:
- Penyelenggara Negara: Bupati Klaten (Hamenang Wajar Ismoyo).
- Aparatur Sipil Negara (ASN): Pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
- Pengawas Keuangan: Oknum ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Pihak Swasta: Para penyedia/kontraktor.
Dugaan sementara mengindikasikan bahwa Bupati Klaten menerima suap tak hanya terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan, tetapi juga penerimaan lainnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang lebih mengejutkan, KPK menduga adanya praktik “dagang nilai” di mana Hamenang turut memberikan suap kepada oknum BPK demi mulusnya proses audit keuangan daerah.
Barang Bukti Tunai Rp1 Miliar Disita
Dalam operasi ini, tim penindak KPK berhasil menyita uang tunai yang menjadi bukti kuat transaksi haram tersebut.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” tambah Budi.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum serta menyematkan status tersangka bagi para pihak yang terjaring dalam operasi ini.
(Azi)

