Sorot MK Jadi Pemicu, Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran Kini Masuk Pendalaman Pidana Mabes Polri
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kandidat Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi sorotan baru dari ranah hukum pidana. Dugaan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) pendidikan yang menjadi ‘tiket emas’ kelolosannya di kontestasi nasional tersebut, resmi masuk dalam pendalaman Mabes Polri.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh bukti aduan masyarakat yang sebelumnya dilayangkan. Ia memastikan laporan ini murni menyoroti aspek tindak pidana atas penerbitan dokumen negara, bukan manuver politik.
“Ini berkaitan dengan ada aspek dugaan tindak pidana terhadap penerbitan surat keterangan nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 8 Agustus 2019,” tegas Khozinudin di Mabes Polri, Rabu (7/10/2026).
Khozinudin membongkar fakta bahwa Suket yang kini menjadi objek penyelidikan tersebutlah yang digunakan Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Memang suket inilah yang digunakan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang lalu,” ujarnya.
Dua Dugaan Pidana di Meja Penyidik
Dalam aduannya, Khozinudin menyoroti dua dugaan tindak pidana yang saling berkaitan. Pertama, pihak yang diduga menerbitkan surat palsu atau surat yang tidak benar. Kedua, pihak yang diduga menggunakan surat tersebut untuk keperluan pencalonan.
Laporan ini dijerat dengan ketentuan Pasal 291 ayat 1. Meski demikian, Khozinudin menekankan bahwa kewenangan pembuktian sepenuhnya ada di tangan kepolisian.
“Ini semua baru dugaan karena kewenangan untuk menyimpulkan apakah ada atau tidaknya tindak pidana, kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik. Kami meminta penyidik mendalami bukti-bukti yang telah disampaikan,” pintanya.
Bukan Soal MK, Bukan Soal Pemakzulan
Di tengah hiruk-pikuk politik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) kemarin, Khozinudin meluruskan arah angin laporan ini. Ia memastikan bahwa aduan pidana ini sama sekali tidak berkaitan dengan putusan MK, maupun wacana pemakzulan (impeachment) Gibran dari kursi Wakil Presiden yang sedang digulirkan sejumlah pihak.
Fokus laporan ini murni pada jejak pidana penerbitan dan penggunaan dokumen negara yang diduga fiktif atau tidak benar.
Sorotan Tajam MK Jadi Pemicu
Isu ini kembali meledak dan menjadi perhatian tajam publik setelah MK, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, secara spesifik menyoroti dokumen-dokumen dasar yang menjadi landasan terbitnya Suket milik Gibran.
Putusan MK tersebut seolah membuka celah dan mempertanyakan validitas dokumen pendidikan yang berujung pada penerbitan Suket pada Agustus 2019 silam.
Bola kini berada di tangan Mabes Polri. Publik menanti apakah kepolisian akan berani mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen negara yang berimplikasi pada sejarah elektoral Indonesia ini, atau hanya akan berakhir di meja penyelidikan. **(Red)**

