MENOHOK! Jaksa: Manipulasi Ijazah Jokowi oleh Roy Suryo Hancurkan Kredibilitas Presiden dan Sesatkan Publik
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan kritik tajam dan menohok terhadap terdakwa Roy Suryo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026). Dalam tanggapannya atas perlawanan hukum yang diajukan pihak terdakwa, JPU menegaskan bahwa aksi manipulasi digital terhadap ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan tindakan sistematis yang menghancurkan kredibilitas kepala negara dan menyesatkan kepercayaan publik.
Sidang yang dimulai pukul 11.20 WIB ini menampilkan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY, yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan setelan jas hitam formal, didampingi oleh jajaran kuasa hukumnya.
Dalam pembacaan tanggapannya, JPU secara eksplisit menyebut adanya dua entitas yang menjadi korban langsung dari perbuatan terdakwa: masyarakat luas dan Presiden Jokowi sendiri.
“Ketika terdakwa dengan sengaja memanipulasi file gambar ijazah secara digital menggunakan *Error Level Analysis* (ELA) secara serampangan, merekayasa visual piksel, memotong gambar, dan menyebarkan seolah-olah itu adalah data otentik yang membuktikan ijazah asli saksi korban adalah palsu, maka dua entitas yang secara langsung dan seketika menjadi korban adalah masyarakat yang disesatkan kepercayaannya,” tegas jaksa di depan majelis hakim.
Jaksa menambahkan, pihak yang paling menderita kerugian langsung adalah pemilik dokumen asli yang sah, yakni Ir. H. Joko Widodo. “Identitas, reputasi, dan kredibilitasnya dicatut, dihancurkan, dan dirugikan akibat manipulasi dokumen elektronik yang mengatasnamakan atau merujuk pada dirinya secara melawan hukum,” sambung jaksa dengan nada tegas.
Rekayasa Digital dengan Niat Jahat (Mens Rea)
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan fakta materiil yang menunjukkan bahwa Roy Suryo secara aktif dan sistematis memanfaatkan piranti lunak komputasi, seperti *Error Level Analysis* dan *Face Comparison ELA*. Alat-alat ini diduga digunakan untuk memotong, merekayasa, dan menampilkan dokumen elektronik tersebut di layar televisi nasional serta berbagai kanal siar populer, seperti Akbar Faizal Uncensored, Speak Up, ILC, dan platform lainnya.
Tindakan ini, menurut JPU, dilakukan dengan mens rea atau niat jahat yang jelas, yakni agar audiens percaya bahwa dokumen elektronik yang disajikan merupakan kebenaran yang otentik, padahal telah direkayasa.
Perbuatan materiil tersebut dinilai jaksa telah memenuhi unsur pidana dalam dakwaan, yakni melakukan manipulasi, penciptaan, dan perubahan informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik.
“Bahwa atas hal tersebut, dakwaan penuntut umum telah dengan jelas menguraikan fakta-fakta yang nyata-nyata atau fakta materiil dengan memperhatikan unsur-unsur pasal dakwaan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas jaksa dalam sidang.
Sidang dilanjutkan dengan agenda berikutnya, di mana publik menantikan apakah majelis hakim akan mengabulkan atau menolak eksepsi dan perlawanan yang diajukan oleh tim pertahanan Roy Suryo di tengah dakwaan JPU yang dinilai sangat kuat dan terstruktur ini.(*)

