Kencangkan Ikat Pinggang! Pemerintah dan DPR Pangkas Subsidi Energi 2027, Rakyat Lagi-Lagi yang Menanggung Beban
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wacana “kencangkan ikat pinggang” bukan lagi sekadar retorika penghematan negara, melainkan vonis nyata bagi daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi sepakat memangkas anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Alih-alih memangkas belanja birokrasi yang boros, negara memilih memotong jatah hidup rakyat. Anggaran subsidi energi yang mencakup BBM dan LPG dipangkas sebesar Rp 11,44 triliun dari usulan awal.
“Alokasi subsidi energi sebesar Rp 261.502,2 miliar, lebih rendah Rp 11.443,2 miliar dari usulan RAPBN 2027, sebesar Rp 272.945,3 miliar,” tegas Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Tamparan Bagi “Wong Cilik”
Pemangkasan ini secara langsung memukul sektor yang paling sensitif bagi masyarakat miskin dan rentan. Dari total Rp 261,5 triliun, subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg dialokasikan sebesar Rp 131,3 triliun (terdiri dari subsidi BBM tertentu Rp 28,38 triliun dan LPG 3 kg Rp 103,05 triliun).
Alasan pemerintah dan DPR bahwa penurunan ini akibat penurunan volume LPG 3 kg dan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) solar hanyalah pembenaran administratif. Realitas di lapangan, volume LPG 3 kg yang dialokasikan hanya 8.000,0 ribu MT dan BBM 19.561,0 ribu KL. Ketika volume dipangkas dengan dalih “efisiensi”, yang terjadi adalah kelangkaan dan pergeseran beban harga ke punggung konsumen. Subsidi tetap minyak solar pun hanya dikunci di angka Rp 1.000 per liter.
Di sektor kelistrikan, subsidi dialokasikan Rp 130,1 triliun (subsidi tahun berjalan Rp 117,8 triliun dan kurang bayar tahun 2025 Rp 12,2 triliun).
Baca juga RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Negara atau Instrumen Represi Politik dan Pemerasan?
Ilusi Pertumbuhan di Tengah Rupiah yang Terpuruk
Yang lebih menohok, pemangkasan subsidi ini disepakati di tengah asumsi makro yang mengisyaratkan tekanan ekonomi global dan domestik yang berat. Pemerintah dan DPR mengunci asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2027 dengan pertumbuhan ekonomi 6% dan inflasi 2,5%.
Namun, di balik angka inflasi yang “terlihat aman”, nilai tukar rupiah dipatok di angka “Rp 17.500 per Dolar AS” dengan tingkat suku bunga SBN yang mencekik di “6,9%”. Harga minyak mentah (ICP) diasumsikan US$75 per barel.
Dengan suku bunga tinggi dan rupiah yang melemah, biaya utang negara akan membengkak. Alih-alih melakukan rasionalisasi utang atau memangkas proyek-proyek pemerintah yang tidak prioritas, negara memilih jalan pintas: memotong subsidi energi rakyat.
Perasan Pajak Meningkat, Subsidi Menipis
Postur RAPBN 2027 yang disepakati menunjukkan pola pikir negara yang lebih banyak “menarik” daripada “memberi”. Pendapatan Negara dinaikkan menjadi Rp 3.435,10 triliun (naik Rp 9,07 triliun dari usulan awal).
Pemerintah dan DPR secara agresif menaikkan target Penerimaan Perpajakan menjadi Rp 2.911,95 triliun (naik Rp 4 triliun), termasuk di dalamnya Penerimaan Pajak yang naik menjadi Rp 2.593,95 triliun dan Kepabeanan/Cukai Rp 318,6 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dipatok naik menjadi Rp 522,48 triliun.
Di saat yang sama, Total Belanja Negara dikunci pada komponen Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 3.371,26 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) Rp 735 triliun. Defisit APBN dijaga ketat di angka Rp 671,20 triliun atau 2,4 persen terhadap PDB, dengan keseimbangan primer tetap defisit Rp 20,85 triliun.
Baca juga RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Negara atau Instrumen Represi Politik dan Pemerasan?
Kesimpulan: Rakyat Dibiarkan Bertahan Hidup Sendiri
Kesepakatan RAPBN 2027 ini mengirimkan sinyal yang sangat kelam: Negara akan lebih ketat memungut pajak dan cukai dari rakyat, sementara jaring pengaman berupa subsidi energi diperkecil.
Di tengah nilai tukar rupiah yang menyentuh Rp 17.500 per Dolar AS, pemangkasan subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik ini berpotensi memicu gelombang kenaikan harga barang pokok dan tarif layanan di tahun 2027. Pemerintah dan DPR mungkin bangga telah “mengencangkan ikat pinggang” anggaran, namun sayangnya, ikat pinggang yang dikencangkan itu melilit leher rakyat kecil. (*)

