PUTUSAN MK DIBYPASS? Wacana Syarat ‘Dua Partai’ untuk Pilpres 2029: Wajah Baru Presidential Threshold yang Dihalalkan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus *presidential threshold* 20 persen terancam dibajak. Di tengah memanasnya diskursus persiapan Pilpres 2029, muncul wacana yang dinilai sebagai ‘jebakan trojan horse’ untuk mempertahankan monopoli kekuasaan elite politik.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, baru-baru ini membocorkan adanya gagasan baru: pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal harus mendapat dukungan dari dua partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Wacana ini langsung memicu alarm demokrasi. Pertanyaan besar muncul: apakah ketentuan “dua partai” ini sekadar syarat administratif-teknis, ataukah ini adalah wajah baru *presidential threshold* yang diciptakan untuk mengakali putusan MK?

Baca juga Pilkades Serentak Banyusari: DPMD Kenalkan Sistem Pemilihan Digital di Pamekaran–Cicinde Selatan

MK Tidak Sekadar Menghapus Angka, Tapi Menghancurkan Rezim Ambang Batas

Untuk membongkar kedok wacana ini, publik harus melihat kembali esensi dari Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025.

Sebelumnya, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengunci demokrasi dengan syarat pengusungan capres-cawapres sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, banyak elite politik yang seolah “pura-pura lupa” bahwa MK tidak hanya mencoret angka 20 persen. MK secara eksplisit menghapus *norma* yang menjadikan perolehan pemilu sebelumnya sebagai alat untuk menyaring calon.

Mahkamah menegaskan dengan sangat keras: rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres, **berapa pun besaran atau persentasenya**, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Artinya, MK telah membunuh konsep *presidential threshold* sampai ke akar-akarnya.

Baca juga Bangkitkan Denyut Nadi Ekonomi Bandung: Wali Kota Farhan Dorong Sinergi Bandara Husein dan Pasar Baru Trade Center

Syarat ‘Dua Partai’: Zombie Politik yang Bangkit dari Kubur

Lantas, apa jadinya jika pasangan capres-cawapres “dipaksa” harus didukung oleh minimal dua partai berkursi di DPR?

Ini bukanlah soal teknis pencalonan. Ini adalah **celah kotor** untuk menghidupkan kembali *presidential threshold* yang telah dimatikan oleh MK.

Jika syaratnya adalah dua partai berkursi, maka secara otomatis partai-partai yang memiliki kursi di DPR akan berubah fungsi menjadi *gatekeeper* (penjaga gerbang). Calon perseorangan yang memiliki popularitas tinggi namun tidak diakomodasi oleh dua partai berkursi, akan otomatis gugur sebelum bertarung.

Ini adalah bentuk *presidential threshold* terselubung. Alih-alih menggunakan persentase suara seperti masa lalu, elite politik kini menggunakan “syarat jumlah partai” untuk memaksa para calon tunduk pada kartel dan mahar politik koalisi. MK telah menyatakan bahwa pembatasan hak konstitusional untuk dicalonkan berdasarkan hasil pemilu sebelumnya adalah inkonstitusional, namun elite politik sedang mencari jalan tikus untuk melegalkan pembajakan tersebut.

Baca juga Skandal Kemanusiaan di Kuningan: RS Wijaya Kusumah Tolak Dua Anak Sakit Meski Kamar Kosong, Dalih “Dokter Tidak Layani Anak” Dinilai Absurd

Konstitusi Bukan Karet untuk Kepentingan Elite

Wacana yang digulirkan ini adalah tamparan keras bagi nalar konstitusi kita. Ini membuktikan bahwa bagi sebagian elite politik, kemenangan putusan MK hanyalah formalitas hukum, sementara mentalitas kartel dan eksklusivitas kekuasaan tetap dipertahankan dengan cara apa pun.

Publik dan para penjaga demokrasi harus waspada. Memaksa calon untuk berkoalisi dengan dua partai berkursi bukanlah penyederhanaan sistem, melainkan upaya sistematis untuk membungkam alternatif kepemimpinan dan membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.

Jika wacana ini diteruskan ke dalam revisi UU Pemilu atau aturan turunan lainnya, maka MK telah dikhianati. *Presidential threshold* mungkin telah mati secara hukum pada Januari 2025, namun elite politik sedang berusaha keras menghidupkannya kembali sebagai zombie politik menjelang 2029.

Sudah saatnya rakyat mengawal ketat setiap celah regulasi. Jangan biarkan hak konstitusional kita disandera oleh ketakutan elite politik terhadap kompetisi yang adil dan terbuka.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *