BOM SIDANG TIPKOR: Kuota Haji 50:50 Bukan ‘Bayi Liar’ Yaqut, Melainkan Hasil Diskusi Kolektif Internal Kemenag
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026), kembali menyuguhkan fakta yang menepis narasi sepihak terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Melalui kesaksian mantan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, terungkap bahwa kebijakan kontroversial pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus bukanlah gagasan otoriter satu orang, melainkan hasil dari proses deliberasi internal yang panjang.
Abu Rokhmad, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa formula 50:50 tersebut lahir dari mekanisme diskusi dan pembahasan bersama di tubuh Kementerian Agama. Kesaksian ini secara tegas mematahkan anggapan bahwa mantan Menag Yaqut bertindak secara unilateral dalam menetapkan regulasi tersebut.
“Ya, diskusinya memang apa namanya, panjang ya,” ujar Abu Rokhmad saat menggambarkan dinamika rapat yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan internal Kemenag memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan serta argumentasi teknis masing-masing sebelum kebijakan akhirnya difinalisasi.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan juga mengonfirmasi jalannya perumusan regulasi tersebut, termasuk latar belakang munculnya pertimbangan teknis seperti evaluasi kondisi kepadatan jemaah di area kritis Muzdalifah dan Mina pada musim haji sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada urgensi operasional lapangan, bukan semata-mata kepentingan politis atau pribadi.
Meski demikian, ketika ditekan untuk mengingat detail argumen pribadi yang pernah ia sampaikan dalam rapat tersebut, Abu Rokhmad mengakui keterbatasan memorinya. “Spesifiknya saya lupa,” jawabnya singkat, sebuah respons yang justru menguatkan kesan bahwa fokus utama sidang adalah pada proses kolektif, bukan pada catatan individual yang mungkin sudah tertelan waktu.
Kesaksian ini menjadi poin krusial dalam upaya pembuktian hukum terkait tata kelola kuota haji tambahan Indonesia. Dengan terbukanya fakta bahwa perumusan formula kuota diproses secara kolektif dengan mempertimbangkan evaluasi operasional, narasi yang mencoba menggiring opini publik bahwa Yaqut Cholil Qoumas bertindak sewenang-wenang semakin kehilangan pijakannya. Sidang ini menegaskan bahwa birokrasi Kemenag, meski di tengah sorotan tajam, tetap menjalankan mekanisme musyawarah internal dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak luas bagi jutaan umat Islam Indonesia.
(Red)

