Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Sekdis Dishub, Kepala BKPSDM: “Ini Pelanggaran Berat, Oknum Diberhentikan Sementara
Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Buntut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terhadap siswi PKL, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi angkat bicara.
Saat dikonfirmasi awak media jurnaltipikor.com, pada Senin (21/09/2026) Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, S.IP.,M.Si., menyampaikan bahwa tindakan asusila atau pelecehan seksual di lingkungan kerja merupakan pelanggaran berat.
“Tindakan ini melanggar etika birokrasi dan norma hukum,” tegas Ganjar.
Apabila terbukti, oknum pejabat ASN tersebut melanggar sejumlah regulasi, yakni:
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
– PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal mengenai kewajiban menjaga martabat dan kehormatan negara serta instansi.
– Perka BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Disiplin PNS.
– UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Polres Sukabumi Tetapkan Sekdis Dishub Jadi Tersangka
Ganjar menjelaskan ada 5 hal penting yang sudah dan akan dilakukan BKPSDM:
1. Menerima Laporan Awal
BKPSDM sudah menerima laporan verbal dari Kepala Dinas terkait dan menunggu laporan resmi perihal kronologi tertulis, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal yang telah diambil oleh internal dinas tersebut.
2. Menghormati Proses Kepolisian
BKPSDM menghormati proses yang sedang berjalan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dan memantau status hukum terlapor, apakah masih terlapor, saksi, atau sudah ditetapkan sebagai tersangka.
3. Perlindungan Lembaga & Pembebasan Tugas Sementara
Jika terlapor berstatus tersangka pejabat PNS dan telah ditahan oleh pihak kepolisian, BKPSDM akan segera memproses Pemberhentian Sementara sebagai ASN demi kelancaran pemeriksaan hukum dan menjaga integritas instansi.
Jika belum ditahan namun proses penyidikan mengganggu pelayanan publik, dapat dilakukan pembebasan tugas sementara dari jabatan manajerial agar yang bersangkutan fokus pada proses hukum.
4. Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin
BKPSDM bersama Inspektorat membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS. Pemeriksaan kode etik/disiplin tetap dijalankan tanpa harus menunggu putusan inkrah pengadilan pidana, karena indikator yang dinilai berbeda. Polisi memeriksa pidana murni, sementara BKPSDM/Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN.
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, perbuatan pelecehan seksual di lingkungan kerja masuk ke dalam pelanggaran disiplin tingkat BERAT apabila terbukti, karena mencoreng kehormatan martabat PNS dan instansi. Rekomendasi sanksinya meliputi:
– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, jika terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual berat / inkrah putusan pengadilan.
5. Manajerial Pasca-Kejadian (Mitigasi Risiko)
BKPSDM merekomendasikan seluruh Perangkat Daerah membuat pakta integritas atau lingkungan kerja aman bagi siswa magang/PKL. Selain itu, BKPSDM sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan informasinya sudah dilakukan pendampingan psikologis kepada korban.
“BKPSDM akan mengambil langkah proaktif dan tegas. Walaupun kasus sedang ditangani kepolisian, proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian harus berjalan beriringan untuk menunjukkan komitmen zero-tolerance pemerintah daerah terhadap kekerasan seksual di lingkungan birokrasi,” pungkas Ganjar.
(Rama)

