Benteng Audit Runtuh: KPK Periksa Tiga Pejabat BPK, Skandal Suap Muara Enim Bongkar ‘Oligarki Korupsi’ dari Daerah hingga Pusat
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Krisis kepercayaan publik terhadap institusi pengawas keuangan negara mencapai titik nadir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperketat lingkaran penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dengan memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi kunci, Kamis (17/9).
Langkah ini menegaskan bahwa praktik korupsi tidak lagi sekadar terjadi di level eksekutif daerah, tetapi telah menggerogoti sendi-sendi independensi lembaga audit tertinggi di Indonesia.
Jejak Kekuasaan yang Terintervensi
Ketiga ASN BPK yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK tersebut adalah Ranni Agriadi (RAG), Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I; Zulfikri (ZFK), pemeriksa pada Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara; serta Budiman Sihaloho (BDM), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I.1 BPK RI.
Kehadiran mereka bukan tanpa alasan. Penyidikan ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis pada Juni 2026 lalu, yang membongkar jaringan suap sistematis antara oknum Pemkab Muara Enim, pihak swasta, dan ASN BPK. Tujuannya jelas dan mengerikan: memanipulasi temuan audit agar laporan keuangan tahun anggaran 2025 terlihat “bersih” demi melanggengkan kekuasaan dan aliran dana ilegal.
Dari Bupati hingga Anggota BPK: Rantai Korupsi yang Panjang
Narasi kasus ini semakin menohok ketika ditarik ke atas. Tersangka utama, Bupati Muara Enim Edison, tidak bertindak sendiri. Ia didukung oleh jaringan yang melibatkan sekretaris dinas, kerabat dekat, hingga direktur PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi.
Namun, puncak gunung esnya ada pada keterlibatan Titin Rita Lestari, mantan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap untuk “mengondisikan” hasil audit. Fakta bahwa KPK juga telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota V BPK RI, serta memanggil sejumlah pejabat tinggi BPK lainnya—mulai dari Kepala Perwakilan Provinsi Riau, Aceh, Jawa Tengah, hingga pejabat pusat—menunjukkan bahwa penyakit ini bersifat sistemik.
Integritas BPK di Ujung Tanduk
Pemeriksaan terhadap tiga ASN tambahan ini menambah daftar panjang petinggi BPK yang harus mempertanggungjawabkan peran mereka. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Etty Herawati, Binsar Karyanto, Ayub Amali, Andri Yogama, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan lainnya. Hanya Selvia Vivi Devianti yang absen dan dijadwalkan ulang.
Publik kini bertanya: Jika penjaga gawang keuangan negara sendiri bisa dibeli, siapa yang tersisa untuk melindungi uang rakyat?
Kasus Muara Enim bukan lagi sekadar skandal lokal di Sumatera Selatan. Ini adalah peringatan keras bahwa mekanisme check and balances di Indonesia sedang dalam kondisi koma akibat kolusi elit. KPK harus tuntas mengusut hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, untuk mengembalikan martabat BPK yang selama ini diagungkan sebagai benteng terakhir akuntabilitas publik.
Jika benteng ini runtuh, maka runtuh pula kepercayaan rakyat terhadap negara.
(Azi)

