Recidivis Korupsi: Fahd El Fouz Kembali Ditangkap KPK, DPR Soroti Kegagalan Sistem Pemidanaan dan Desak Penerapan KUHP Baru
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sejarah kelam korupsi di Indonesia kembali berulang. Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan ini bukan sekadar statistik baru, melainkan bukti nyata bahwa “obat” hukum selama ini gagal menyembuhkan penyakit kronis penyalahgunaan kekuasaan.
Ini merupakan kali ketiga Fahd menyandang status tersangka. Sebelumnya, ia telah terseret dalam skandal korupsi Dana PPID pada tahun 2011, serta kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama periode 2011–2012. Pola pengulangan tindak pidana ini memicu amarah publik dan sorotan keras dari parlemen, yang menilai sistem peradilan pidana selama ini tumpul di hadapan elit politik.
Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, menyatakan bahwa kasus Fahd adalah cerminan kegagalan total dari proses pemidanaan sebelumnya dalam memberikan efek jera.
“Berulangnya tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya belum berhasil memberikan efek jera kepada pelaku. Bahkan, hal itu memperlihatkan adanya persoalan serius: pelaku tidak kapok, tidak memanfaatkan proses pembinaan selama menjalani pidana, dan tetap menempatkan rakyat serta keuangan negara dalam risiko,” ujar Yulius dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Yulius menekankan bahwa penjara bagi koruptor kambuhan seperti Fahd tidak boleh lagi menjadi tempat singgah sementara sebelum kembali berkuasa. Ia mendesak penegak hukum untuk secara agresif menerapkan mekanisme residivisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Pasal 58 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai salah satu faktor yang memperberat pidana. Selanjutnya, Pasal 59 memberikan ruang pemberatan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana,” tegas Yulius.
Meski demikian, Yulius memberikan catatan teknis penting. Status residivis secara hukum baru dapat disematkan secara maksimal jika putusan pada tindak pidana sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan eksekusi putusan sebelumnya berjalan tuntas sebelum kasus baru bergulir.
DPR RI melalui Komisi III menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi berulang tidak boleh berhenti pada vonis penjara semata. Hukuman badan harus diiringi dengan langkah-langkah represif lain yang bertujuan memiskinkan koruptor dan memutus akses mereka terhadap kekuasaan.
Desakan konkret yang diajukan meliputi:
1. Perampasan Aset: Eksekusi total terhadap harta hasil kejahatan tanpa kompromi.
2. Pemiskinan Koruptor: Memastikan pelaku tidak menikmati buah dari kerusakannya.
3. Sanksi Sosial-Politik: Pencabutan hak seumur hidup atau jangka panjang untuk menduduki jabatan publik guna melindungi demokrasi dari infeksi moral.
Kasus Fahd El Fouz menjadi ujian berat bagi integritas KPK dan konsistensi pemerintah dalam memberantas korupsi. Jika pola “tangkap-lepas-tangkap lagi” ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis habis. Rakyat menuntut kepastian hukum, bukan sekadar sandiwara peradilan.
Tentang Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI bertanggung jawab dalam bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Komisi ini berperan aktif dalam mengawasi kinerja lembaga penegak hukum dan mendorong reformasi legislasi untuk menciptakan keadilan yang substantif bagi masyarakat Indonesia.(***)

