“Kantor Bayangan” di Lombok Barat Dibongkar KPK: Tiga Koper Dokumen Rahasia CV DKK Disita, Jejak Kor
MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Aura kesenyapan yang menyelimuti sebuah rumah biasa di BTN Mavilla Rengganis, Lombok Barat, akhirnya pecah Jumat malam (24/7/2026). Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri operasi penggeledahan selama hampir sembilan jam dengan membawa pulang tiga koper penuh dokumen krusial dari kantor CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), entitas yang diduga menjadi simpul utama dalam skandal korupsi proyek infrastruktur senilai Rp17,9 miliar.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.40 Wita hingga 19.08 Wita ini mengungkap fakta mencengangkan: lokasi yang secara fisik menyerupai rumah indekos dan tanpa papan nama perusahaan itu ternyata menyimpan jejak transaksi gelap yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Fasilitas “Hantu” Tanpa Jejak Publik
Kesaksian Ketua RT setempat, Firmansyah, menambahkan dimensi misteri pada kasus ini. Ia mengaku tidak pernah melihat aktivitas bisnis yang wajar di lokasi tersebut. Tidak ada lalu lalang klien, tidak ada tanda-tanda operasional konstruksi, dan penghuninya pun asing bagi warga sekitar.
“Setahu kami itu seperti indekos. Tempat ini tertutup. Saya tidak begitu tahu tentang keberadaan CV ini karena tidak ada papan nama,” ungkap Firmansyah, yang menjadi saksi penggeledahan.
Yang lebih mengejutkan, dari seluruh proses penyitaan, tim KPK hanya membawa tiga koper dokumen dan sejumlah telepon seluler milik pekerja di dalamnya. Tidak ada komputer jinjing atau perangkat CCTV yang disita, mengindikasikan bahwa bukti-bukti digital mungkin telah diamankan atau dihancurkan sebelumnya, meninggalkan dokumen fisik sebagai satu-satunya kunci pembuka kotak Pandora ini.
Baca juga Tampil Indah, Kantor Perumda AM TJM Cabang Cikembar Selesai Berbenah
Dugaan Monopoli dan Suap Rp10,6 Miliar
Di balik dinding-dinding tertutup CV DKK, KPK menduga adanya aliran dana suap sebesar Rp10,6 miliar. Uang tersebut diduga diterima oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman.
Dana suap ini merupakan imbalan atas dugaan monopoli penguasaan 32 proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat untuk tahun anggaran 2025–2026. Total nilai proyek yang dimanipulasi mencapai Rp17,9 miliar, sebuah angka yang kontras dengan fasilitas “kantor” yang nyaris tak terlihat di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, tim KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai isi dokumen dalam tiga koper tersebut. Namun, langkah penyitaan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi praktik korupsi yang berlindung di balik fasad rumah tangga biasa. Mata hukum kini tertuju pada isi koper-koper itu, yang berpotensi meruntuhkan jaringan kekuasaan lokal yang telah lama beroperasi dalam kegelapan.
Sumber : Antara
Editor: Azi



