Bandung, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyoroti secara tajam munculnya wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Barat. Menurut BPKP, wacana tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan publik karena muncul di saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, justru menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi belum akan mengaktifkan kembali SPP dan lebih mengutamakan optimalisasi pengelolaan Dana BOS serta dukungan APBD.
Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, S.E., dalam keterangan persnya, Jum’at (17/7) menegaskan bahwa pendidikan merupakan pelayanan dasar yang harus dijamin negara. Oleh karena itu, setiap wacana yang berpotensi menambah beban biaya pendidikan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan kepastian kebijakan, bukan polemik yang menimbulkan keresahan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa biaya pendidikan akan kembali dibebankan kepada masyarakat sebelum seluruh potensi efisiensi anggaran dan optimalisasi Dana BOS benar-benar dimaksimalkan.”
BPKP menilai terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu dijawab sebelum wacana tersebut dilanjutkan, antara lain apakah pengelolaan Dana BOS telah dievaluasi secara menyeluruh, apakah seluruh kebutuhan operasional sekolah telah dihitung secara transparan, dan apakah sumber pembiayaan dari APBD sudah dioptimalkan sebagaimana komitmen Pemerintah Provinsi. Gubernur sendiri menyampaikan bahwa fokus saat ini adalah memperbaiki tata kelola Dana BOS sebelum mempertimbangkan pembukaan kembali skema SPP.
Menurut BPKP, apabila alasan utama reaktivasi SPP adalah kekurangan anggaran operasional sekolah, maka yang harus lebih dahulu menjadi perhatian adalah efektivitas tata kelola anggaran pendidikan, bukan langsung memunculkan opsi pungutan kepada masyarakat.
BPKP juga mengingatkan bahwa meskipun pembahasan masih berada pada tahap rancangan dan belum menjadi kebijakan yang mengikat, komunikasi publik harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.
Sebagai bentuk pengawasan publik, BPKP mendesak DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka secara transparan kajian akademik, perhitungan kebutuhan biaya operasional sekolah, serta analisis dampak sosial dan ekonomi yang menjadi dasar munculnya wacana tersebut.
“BPKP mendukung peningkatan kualitas pendidikan, namun kualitas tidak boleh dicapai dengan mengorbankan akses masyarakat terhadap pendidikan. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan publik harus menjadi landasan utama setiap kebijakan,” tutup A. Tarmizi, S.E.
(Her)


