Darah Lima Nyawa Tak Terbayar 20 Tahun: Hakim Hancurkan Argumen Terdakwa Pembantai Keluarga Indramayu dengan Vonis Seumur Hidup

INDRAMAYU, JURNAL TIPIKOR– Keadilan akhirnya berbicara dengan lantang di tengah duka yang masih menganga. Pengadilan Negeri Indramayu hari ini (3/7) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan, terdakwa utama dalam kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa lima anggota satu keluarga. Putusan ini bukan sekadar angka hukuman, melainkan tamparan keras bagi siapa pun yang berniat mengubah nyawa manusia menjadi komoditas harta benda.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wimmy D. Simarmata secara tegas menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya meminta pidana 20 tahun. Bagi majelis hakim, kejahatan yang dilakukan Priyo bukanlah tindak pidana biasa, melainkan extraordinary crime—kejahatan luar biasa yang mencabik-cabik nilai kemanusiaan hingga ke akarnya.

Baca juga  “Penjaga Pintu Negara” Dijual seharga Rp78,81 Miliar: Tiga Eks-Petinggi Bea Cukai Didakwa Buka Jalan Impor Barang Tiruan

Rencana Dingin, Eksekusi Biadab

Narasi persidangan mengungkapkan betapa dinginnya kalkulasi Priyo. Sejak 24 Agustus 2025, ia bersama rekannya, Ririn Rifanto, telah menyusun skenario kematian. Lima hari sebelum eksekusi, waktu tidak digunakan untuk berbuat baik, melainkan untuk memodifikasi palu menjadi alat pembunuh, mematangkan strategi pendekatan, dan menentukan momen paling tepat untuk menghabisi korban.

Yang paling mengerikan adalah detail eksekusi yang diungkap hakim. Priyo tidak hanya menyerahkan palu kepada Ririn untuk menghantam kepala Budi Awaludin (45), tetapi juga secara aktif terlibat dalam pembunuhan terhadap korban yang paling tak berdaya: seorang bayi berusia delapan bulan. Bayi itu dibawa ke kamar mandi dan ditenggelamkan dalam bak air hingga tewas. Kekejaman ini, ditambah dengan pembunuhan terhadap Sahroni, Euis Dwitasari, dan anak berusia 7 tahun (RK), menunjukkan hilangnya empati total dari diri terdakwa.

“Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa,” tegas Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata saat membacakan amar putusan.

Baca juga Amplop Bupati Kuansing Jadi ‘Bahan Bakar’ Baru Penyidikan KPK: Menhut Raja Juli Antoni Akui Terima Uang, Klaim Sudah Dikembalikan Lewat Kapolda

Harta Buta, Hati Membatu

Motif di balik darah yang tumpah ternyata dangkal: penguasaan harta benda. Kerja sama erat antara Priyo dan Ririn berlanjut bahkan setelah kelima jenazah ditemukan. Mereka mengubur korban dalam satu liang lahat dan berupaya menghilangkan barang bukti, seolah-olah nyawa lima manusia bisa dikubur bersama rahasia mereka.

Namun, hukum tidak tertipu. Majelis hakim menilai perbuatan Priyo telah menyisakan duka mendalam yang tak terukur bagi keluarga korban dan menimbulkan trauma psikologis berat di masyarakat. “Perbuatan terdakwa termasuk kategori kejahatan paling serius dan sangat tercela,” tambah Wimmy.

Dengan dasar Pasal 459 KUHP baru juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, vonis seumur hidup menjadi simbol bahwa negara tidak akan mentolerir kekerasan sistematis terhadap keluarga, apalagi yang melibatkan anak-anak.

Sementara nasib rekan konspiratornya, Ririn Rifanto, masih menunggu keputusan pada sidang 8 Juli mendatang, Priyo Bagus Setiawan kini harus menghadapi sisa hidupnya di balik jeruji besi. Sebuah pengingat pahit: ambisi buta terhadap harta mungkin bisa dibeli, tetapi harga sebuah nyawa tak pernah bisa ditawar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *