JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ironi terbesar dalam penegakan hukum terjadi ketika “penjaga pintu negara” justru menjadi pihak yang membukanya lebar-lebar bagi penyelundupan. Tiga mantan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi fantastis senilai total Rp78,81 miliar.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). Ketiganya dituduh mengorbankan integritas kepabeanan demi memuluskan impor barang tiruan milik perusahaan Blueray Cargo pada periode 2025–2026.
Tiga terdakwa tersebut bukan sekadar pegawai biasa, melainkan otak-otak intelijen dan penindakan di tubuh Bea Cukai:
1. Rizal, Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
2. Sisprian Subiaksono, Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
3. Orlando Hamonangan, Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Transaksi Kotor di Balik Meja Intelijen
Dalam dakwaannya, JPU Takdir Suhan menggambarkan skema korupsi yang sistematis dan terstruktur. Para mantan pejabat ini tidak hanya diam, tetapi aktif “mengupayakan” agar barang-barang impor bermasalah milik Blueray Cargo lolos dari pengawasan ketat dengan lebih cepat.
“Mereka melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah atau janji dan gratifikasi,” tegas Takdir saat membacakan surat dakwaan.
Uang haram mengalir deras dari pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi, Andri. Imbalannya? Kelancaran birokrasi yang seharusnya menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional.
Pembagian Kue Korupsi: Dari Dolar Singapura hingga Hiburan Mewah
Nilai suap yang diterima mencapai angka yang mencengangkan. Total suap tunai dan non-tunai mencapai Rp61,74 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD), ditambah Rp1,85 miliar dalam bentuk hiburan dan barang mewah.
Pembagian “jatah” korupsi pun terungkap secara rinci:
- Rizal diduga mengantongi bagian terbesar, yakni Rp14 miliar (dalam SGD).
- Sisprian Subiaksono menerima Rp7 miliar (dalam SGD).
- Orlando Hamonangan mendapat Rp4,05 miliar (dalam SGD) serta fasilitas mewah senilai Rp1,52 miliar.
Selain suap langsung, ketiganya juga terseret dalam jeratan gratifikasi senilai total Rp15,22 miliar. Gratifikasi ini datang dalam berbagai bentuk mata uang asing dan tunai, termasuk:
- Uang tunai sebesar Rp7,52 miliar.
- 314.755 SGD (setara Rp4,38 miliar).
- 182.800 USD (setara Rp3,28 miliar).
- Serta sejumlah kecil dalam Dolar Hong Kong dan Ringgit Malaysia.
Pelanggaran Berat Undang-Undang
Atas perbuatannya yang mencederai kepercayaan publik dan merusak tatanan kepabeanan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).
Selain itu, dakwaan juga menyertakan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Bea Cukai. Bagaimana bisa para pemimpin unit intelijen dan penindakan—yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan selundupan—justru menjadi komplotan utama dalam meloloskan barang tiruan? Publik kini menunggu ketegasan pengadilan untuk menjatuhkan vonis yang setimpal dengan besarnya kerugian negara dan rusaknya reputasi instansi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dakwaan dalam waktu dekat.
((Red)



