JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Instrumen suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar ternyata berstatus mobil bekas (second), bukan kendaraan baru sebagaimana persepsi umum terhadap gratifikasi bernilai tinggi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status kepemilikan mobil tersebut masih atas nama pihak lain, yang menjadi indikator kuat adanya rekayasa transaksi untuk menyamarkan aliran dana suap.
“Kendaraan ini kan statusnya second. Jadi, masih atas nama orang lain gitu ya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Fakta ini membantah asumsi bahwa suap jabatan selalu melibatkan aset baru yang mengilap. Sebaliknya, modus operandi yang terungkap menunjukkan tingkat kerumitan dalam penyembunyian jejak korupsi. KPK kini tengah mendalami riwayat perolehan mobil tersebut, yang diduga diserahkan oleh Kepala Dinas PUPR Kuansing periode 2021-2025, Zulkarnain (ZKN), kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) sebagai imbalan agar ZKN dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda).
Menyelami Jejak Keuangan dan Peran Leasing
Tidak hanya mengejar para pelaku utama, penyidik KPK juga akan memanggil pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing). Langkah ini krusial untuk membongkar mekanisme pembelian yang dilakukan ZKN serta peran ARD, yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit kendaraan tersebut.
“Penyidik membutuhkan keterangan dari pihak leasing terkait bagaimana mekanisme pembelian yang dilakukan oleh saudara ZKN ini selaku Sekda Kuansing, dan juga bagaimana peran dari ARD ini,” tambah Budi.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-14 KPK sepanjang tahun 2026, yang dilaksanakan serentak di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sepuluh orang diamankan, termasuk tiga pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, dan istri Bupati Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Setelah lima orang dibawa untuk pemeriksaan intensif, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Keduanya memenuhi panggilan dan dijemput di Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Juni 2026.
Puncak penyidikan terjadi pada 1 Juli 2026, ketika KPK resmi menetapkan tiga tersangka:
- Suhardiman Amby (Bupati Kuansing)
- Zulkarnain (Sekda Kuansing/Kadis PUPR sebelumnya)
- Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, menambah daftar panjang penyimpangan yang diduga terjadi di bawah kepemimpinannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik jual-beli jabatan di pemerintahan daerah tidak hanya merusak meritokrasi birokrasi, tetapi juga melibatkan manipulasi aset bernilai miliaran rupiah, bahkan dengan status “bekas” sekalipun. Publik menunggu transparansi penuh KPK dalam mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.
(Red)



