BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak main-main terhadap temuan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Tindakan mengabaikan pengawasan eksternal tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum yang memiliki konsekuensi serius bagi karier pejabat maupun institusi.
Ketua Umum BPKP, IAhmad Tarmizi, S.E., menegaskan bahwa berdasarkan hasil analisis dan kajian mendalam yang dilakukan oleh divisinya, kedudukan hukum Ombudsman kini jauh lebih kuat dan mengikat.
Rekomendasi Ombudsman bukan lagi sekadar “himbauan”, melainkan produk hukum administrasi negara yang wajib dipatuhi.
“Banyak kepala dinas atau pejabat OPD yang keliru menganggap bahwa jika kasusnya baru sampai di tangan Ombudsman, mereka bisa bersantai. Ini pemahaman yang keliru dan fatal. Hasil kajian kami di BPKP menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman dapat memicu sanksi berlapis,” ujar Tarmizi dalam keterangan resminya di Bandung, kamis (28/5).
Menurut kajian BPKP, terdapat empat konsekuensi hukum utama yang membayangi OPD jika terbukti melakukan maladministrasi dan menolak melakukan pembenahan:
- Sanksi Administratif dan Copot Jabatan:** Berdasarkan Pasal 351 ayat 4 dan 5 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur) wajib menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada pejabat yang mengabaikan rekomendasi Ombudsman.
- Pintu Masuk Gugatan PTUN:** Dokumen LAHP dan Rekomendasi Ombudsman merupakan alat bukti hukum yang sangat kuat bagi masyarakat untuk menggugat OPD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
- Sanksi Publikasi Nasional (Sanksi Moral): Ombudsman memiliki kewenangan konstitusional untuk melaporkan ketidakpatuhan OPD langsung ke DPR/DPRD, Presiden, serta mempublikasikan nama pejabat serta instansi tersebut ke media massa nasional, yang dipastikan akan menghancurkan reputasi birokrasi daerah tersebut.
Dari Maladministrasi Bergeser ke Ranah KPK dan Kepolisian
Lebih lanjut, Ahmad Tarmizi, S.E. mengingatkan bahwa batasan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi sangatlah tipis. BPKP menyoroti sejumlah klaster maladministrasi di OPD yang pemenuhannya bisa langsung dilimpahkan oleh Ombudsman ke aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.
“Kajian kami memetakan beberapa titik rawan di OPD, di antaranya praktik pungli atau pemerasan dalam pelayanan izin, manipulasi prosedur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) demi kickback.
jual-beli jabatan atau pemalsuan dokumen dalam penerimaan pegawai, hingga pemotongan dana bantuan sosial. Jika unsur-unsur ini ditemukan oleh Ombudsman, sesuai UU No. 37 Tahun 2008, mereka wajib melimpahkannya ke penyidik pidana,” jelas Tarmizi.
Di akhir penjelasannya, Ketua Umum BPKP menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan terus mengawal dan memantau secara ketat setiap laporan masyarakat terkait pelayanan publik di daerah.
BPKP tidak akan segan-segan mendorong dan mendampingi warga untuk melaporkan setiap indikasi penyimpangan pelayanan di OPD ke Ombudsman, sekaligus memastikan bahwa rekomendasi yang keluar nantinya benar-benar dieksekusi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(Yazid)



