Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Program Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) berupa bantuan bedah rumah (Kurtilahu) yang diusulkan oleh anggota dewan kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada usulan bantuan atas nama Rosmayanti di Blok Nyontrol, RT 05 RW 03, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, yang direkomendasikan oleh Agung Rohana Shodiq, S.H., LL.M., anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Golkar-PAN.
Masyarakat dan pengamat tata kelola pemerintahan menyayangkan adanya indikasi ketidaksesuaian data administratif dalam proses pengajuan tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, sertifikat hak milik (SHM) tanah lokasi bangunan masih tercatat atas nama Turgandi, bukan atas nama penerima bantuan, Rosmayanti. Hal ini memicu pertanyaan mengenai surat pelimpahan hak atau persetujuan tertulis dari pemilik sah tanah sebelum bantuan disetujui.
“Prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi sangat penting dalam penyaluran bantuan negara agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ungkap Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi
Ia menekankan bahwa tanpa kejelasan status kepemilikan atau peralihan hak, bantuan tersebut berpotensi dianggap tidak tepat sasaran atau bahkan melanggar ketentuan pertanahan.
Menanggapi hal tersebut, tim dari Agung Rohana Shodiq memberikan klarifikasi. Dalam pernyataannya, Agung menegaskan bahwa peran anggota dewan terbatas pada penyampaian aspirasi masyarakat hasil reses. “Anggota Dewan hanya sebatas menyampaikan usulan hasil reses dari masyarakat. Masalah proses verifikasi lapangan, eksekusi, serta disetujui atau tidaknya usulan tersebut, sudah menjadi domain eksekutif atau Pemkot Cimahi,” jelas Agung.
Agung menambahkan, pihaknya tidak memiliki intervensi terhadap keputusan akhir dinas terkait. Ia mengajak masyarakat untuk mengonfirmasi langsung ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP) Kota Cimahi atau kepada penerima bantuan jika memiliki keraguan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pemangku kepentingan untuk memperkuat mekanisme verifikasi data sebelum realisasi bantuan, guna memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi pertanahan yang berlaku.
(Her)



