Jejak Uang Rp2,7 Miliar Terkuak: KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Bongkar Skema “Surat Kosong” Bupati Gatut
JAKARTA, JURNAL TIPIKOT– Penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tulungagung, Soeroto (SO), untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci. Langkah ini diambil untuk menguliti lebih dalam skandal yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Soeroto dilakukan pada Kamis (23/4/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Kehadiran orang nomor dua di birokrasi daerah tersebut diharapkan dapat membongkar aliran dana mencurigakan yang diduga mengalir ke kantong pribadi bupati.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jatim, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung,” tegas Budi di Jakarta.
Baca juga Perumda AM TJM Sukabumi Bangun IPA di Cisarua Nagrak
Gelombang Pemeriksaan Saksi Birokrat
Tidak hanya Soeroto, KPK juga mengerahkan panggilan terhadap sederet kepala dinas dan pejabat eselon II yang dinilai mengetahui langsung tekanan politik dan finansial di tubuh Pemkab Tulungagung. Daftar saksi yang dipanggil mencakup figur-figur strategis seperti:
- GNR (Kabid Persampahan DLH),
- EH dan YRI (Mantan dan Petahana Kabag Umum Setda),
- HS (Bendahara Pengeluaran Umum),
- FW (Kepala Disperindag Fajar Widiyanto),
- SW (Mantan Kepala Bapenda Suko Winarno),
- DHS (Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo), serta
- MGW (Sekretaris BPKAD).
Mobilisasi massal terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ini mengindikasikan bahwa KPK sedang menyusun peta lengkap bagaimana intimidasi sistematis terjadi di bawah kepemimpinan Gatut Sunu Wibowo.
Modus “Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal”
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis pada 10 April 2026 silam, yang menyasar 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD, Jatmiko Dwijo Saputro. Inti dari dakwaan adalah modus operandi yang terbilang licik: memaksa ASN menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang sudah bermeterai namun tanpa tanggal.
Surat “bom waktu” ini menjadi alat teror psikologis bagi para pejabat daerah. Jika menolak membayar, surat tersebut siap diisi tanggalnya dan digunakan untuk memecat mereka secara sepihak.
Berdasarkan temuan sementara, Gatut Sunu Wibowo diduga berhasil memeras total Rp2,7 miliar dari target awal Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala OPD selama tahun anggaran 2025-2026. Ajudan pribadi bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gatut.
Dengan dijadwalkannya pemeriksaan Pj Sekda dan jajaran kepala dinas ini, publik menanti apakah akan ada nama-nama baru yang terseret atau justru terbongkarnya jaringan perlindungan yang memungkinkan praktik pemerasan ini berjalan lama tanpa terdeteksi.
Kini, bola panas ada di tangan para saksi. Apakah mereka akan berani bicara jujur di hadapan penyidik KPK, ataukah tembok ketakutan akibat “surat kosong” tersebut masih terlalu tebal untuk ditembus?
(Redaksi)

