Mega Korupsi ‘Ayam Fiktif’ Rp128 Miliar: Dirut PT BDS Kabupaten Bandung Resmi Berbaju Oranye!
Kab. Bandung, JURNAL TIPIKOR – Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung akhirnya tersingkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, pada hari ini, Selasa, 14 April 2026 secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yanuar Budinorman (YB), sebagai tersangka atas dugaan megakorupsi pengadaan pangan yang merugikan negara hingga angka fantastis, Rp128 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari delapan jam di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, YB keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digelandang ke kendaraan tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.
Baca juga Tangan Kanan Sang Gubernur Resmi Berompi Oranye: KPK Jebloskan Ajudan Abdul Wahid ke Sel Tahanan!
Modus Operandi: Bisnis Ayam di Atas Kertas
Kasus yang menjerat pucuk pimpinan BUMD ini bermula dari proyek kerja sama pengadaan ayam potong boneless (dada ayam tanpa tulang) pada tahun anggaran 2024. Alih-alih memperkuat ketahanan pangan daerah, proyek ini diduga kuat hanyalah akal-akalan atau proyek fiktif.
Penyidik menemukan indikasi bahwa PT BDS menjalin kerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Cahaya Frozen Raya (CFR), namun aliran dana sebesar Rp128 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administratif. Selain YB, Direktur PT CFR berinisial ‘C’ juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Puncak Gunung Es Borok BUMD
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan besar-besaran yang dilakukan tim penyidik pada Agustus 2025 lalu di kantor PT BDS dan kediaman pribadi YB.
Aroma busuk dalam pengelolaan PT BDS sebenarnya sudah lama tercium oleh para aktivis kebijakan publik dan praktisi hukum di Jawa Barat.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan kejahatan korporasi yang terstruktur. Kerugian Rp128 miliar adalah nilai yang sangat melukai masyarakat Kabupaten Bandung, terutama saat sektor ekonomi sedang berjuang bangkit,” ujar salah satu sumber dari jejaring pemantau kebijakan publik di Bandung.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kejari Kabupaten Bandung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Tim penyidik kini tengah mendalami potensi keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham belum memberikan keterangan resmi terkait status manajerial PT BDS pasca penahanan sang Direktur Utama.
(Her)

