
Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Quota Haji, Yaqut Cholil Qoumas. Poto : Jurnal Tipikor
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi melayangkan somasi dan aduan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengusut tuntas dugaan praktik lancung di balik status tahanan rumah mantan Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.
MAKI menduga ada aroma suap dan gratifikasi yang membuat tersangka korupsi proyek sistem informasi tersebut mendapat “perlakuan istimewa” dari aparat penegak hukum.
Keistimewaan yang Mencurigakan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa keputusan Bareskrim Polri untuk tidak menjebloskan Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) adalah anomali besar dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Baca juga Deklarasi Nasionalisme: Integritas Harga Mati, Jaga Kedaulatan NKRI!
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2024, Yaqut melenggang dengan status tahanan rumah, sebuah kebijakan yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, tapi penanganannya kok seperti pilih kasih? Kami menduga ada kekuatan uang atau gratifikasi di balik keputusan tidak menahan Yaqut di sel. Ini jelas melanggar standar prosedur penahanan tersangka korupsi yang biasanya sangat ketat,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (21/3).
KPK Dipertanyakan: Mandeg atau Sengaja Dihentikan?
Langkah MAKI ini juga dipicu oleh rekam jejak penanganan kasus yang membingungkan. KPK diketahui pernah mengendus kasus pengadaan sistem informasi yang sama, namun secara misterius tidak menindaklanjutinya hingga akhirnya ditangani oleh Bareskrim.
MAKI mempertanyakan apakah ada “koordinasi bawah tangan” antara oknum di KPK dan Bareskrim sehingga kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Poin Utama Aduan MAKI ke Dewas KPK:
- Audit Investigatif: Meminta Dewas memeriksa pimpinan KPK terkait alasan penghentian atau lambatnya penanganan kasus Yaqut di masa lalu.
- Dugaan Gratifikasi: Mendesak Dewas untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada oknum penyidik yang memuluskan status tahanan rumah bagi tersangka.
- Transparansi Publik: Menuntut penjelasan terbuka mengapa tersangka korupsi proyek vital negara diberikan kelonggaran yang tidak didapatkan oleh tersangka korupsi lainnya.
“Surat resmi sudah kami kirimkan ke Dewas KPK hari ini. Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja hanya karena sosok tersangka yang memiliki pengaruh politik. Hukum harus tegak, bukan malah ‘rebahan’ karena suap,” tegas Boyamin.
(Azi)



