Seputar KPK & Kejaksaan

KPK Tegaskan Tidak Ada Kapolres Ditangkap dalam OTT di Sumatera Utara

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyikapi isu yang beredar terkait penangkapan Kapolres dalam operasi tersebut.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK dalam OTT tersebut hanya mengamankan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi, yaitu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RY serta staf tersangka KIR berinisial TAU.

“RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu (6/7).
Proses penangkapan dilakukan dalam dua tahap.

Baca juga VIRAL DI MEDSOS: RATUSAN INSAN PERS BEKASI RAYA DESAK DEDI MULYADI SEGERA KLARIFIKASI

Pada tahap pertama, KPK mengamankan HEL, RES, KIR, RAY, RY, dan TAU, yang kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6) malam dan Sabtu (28/6) dini hari. Selanjutnya, pada tahap kedua, KPK menangkap TOP dan membawanya ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi.

Setelah melalui proses penyelidikan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  •  Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
  • Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  •  M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN

Para tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar

KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sementara itu, penerima dana suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

(AZI)

0 komentar pada “KPK Tegaskan Tidak Ada Kapolres Ditangkap dalam OTT di Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *