
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, mengeluarkan peringatan keras menyusul Operasi Tangkap Tanggan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui Juru Bicara MA, Yanto, di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2), Mahkamah Agung menegaskan bahwa era “belas kasih” bagi perusak integritas peradilan telah berakhir.
Pilihan Tunggal: Integritas atau Jeruji Besi
Menanggapi skandal suap sengketa lahan yang menjerat Ketua, Wakil Ketua, hingga Juru Sita PN Depok, Sunarto menekankan bahwa harga diri institusi tidak boleh dikorbankan demi melindungi segelintir oknum.
“Terlalu mahal harga yang harus dibayar negara dan institusi MA jika hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor masih dilindungi. Pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” tegas Yanto menyampaikan pesan Ketua MA.
Kekufuran Nikmat di Tengah Kenaikan Kesejahteraan
Mahkamah Agung menyoroti bahwa tindakan koruptif ini terjadi di tengah komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim.
Mengacu pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan tunjangan, Ketua MA menyebut praktik transaksional ini sebagai bentuk keserakahan yang tidak berdasar.
- Sentilan Keras: Tindakan para oknum disebut sebagai “kekufuran nikmat”.
- Logika Kesejahteraan: Negara telah memberikan perhatian lebih dari cukup, sehingga tidak ada lagi alasan ekonomi untuk menggadaikan integritas.
- Musuh Dalam Selimut: Intervensi terberat bukan berasal dari pihak luar, melainkan dari ketidakmampuan diri menahan godaan materi.
Sebagai bentuk respons cepat, Mahkamah Agung resmi mengumumkan pemberhentian sementara bagi tiga aparatur PN Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok.
- Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok.
- Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok.
Ketiganya diduga terlibat dalam penerimaan janji atau suap terkait pengurusan sengketa lahan yang melibatkan pihak swasta, yakni petinggi PT Karabha Digdaya.
Seruan Pengawasan Publik
Mahkamah Agung meminta agar peristiwa memilukan ini dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen, bukan melemahkan semangat peradilan.
Sunarto juga mengajak masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan dan mengawasi perilaku hakim serta aparatur di lapangan..
“Jangan biarkan ruang peradilan menjadi pasar transaksi. Kami mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan,” tutup Yanto.
Red.




For the reason that the admin of this site is working, no uncertainty very quickly it will be renowned, due to its quality contents.