Kaur, JURNAL TIPIKOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bertempat di gedung rapat DPRD kabupaten Kaur yang di hadiri oleh wakil bupati kaur, forkopimda, Anggota DPRD, Sekda, Staf Ahli, Kepala OPD Kabag Dir. RSUD dan seluruh camat se kabupaten kaur. Senin (17/11/2025).
Dalam sambutannya, wakil bupati kaur Abdul Hamid S. Pd. I menjelaskan bahwa dua Raperda tersebut meliputi :
- Raperda tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak. 2. Raperda tentang Rencana pembangunan industri kabupaten kaur tahun 2025 / 2026.
- Regulasi tersebut disusun untuk mendukung arah pembangunan daerah tahun 2025 dan 2026, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Penyusunan dua Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat proses pembangunan daerah,” ujar. wakil bupati kaur dalam nota pengantarnya.
Baca juga M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Temu Ramah dan Serap Aspirasi Masyarakat Air Kulim
Wakil Bupati menjelaskan bahwa
1. Raperda tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak. bertujuan untuk merespon banyak pengaduan masyarakat terkait berkeliarannya hewan ternak yang ada di lingkungan baik di jalan jalan umum, perkantoran, pasar pasar dan lokasi pertanian warga yang mana tujuan nya untuk menjaga kebersihan lingkungan kabupaten kaur dan meningkatkan produksi pertanian masyarakat kabupaten kaur.
Sementara Raperda 2. Tentang rencana pembangunan industri kabupaten Kaur diarahkan untuk peningkatan jumlah komposisi dan kesejahteraan penduduk serta ke aripan loka yang tumbuh di masyarakat, dimana kearifan lokal merupakan kekayaan budaya yang tumbuh berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa implementasi dua regulasi tersebut penting untuk menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Kaur saat ini.
Baca juga Targetkan Zero Stunting Melalui Peran Lintas Sektoral
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kaur Herdrian Sapta Nugraha SH. menyambut penyampaian tersebut dan menyatakan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti melalui pembahasan di tingkat komisi maupun panitia khusus.
“DPRD siap membahas kedua Raperda ini secara komprehensif demi menghasilkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen dua Raperda dari Wakil Bupati kepada pimpinan DPRD.
( JS – jurnaltipikor.com/ )

