Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Kirab Budaya HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kirab Budaya memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Provinsi Jawa Barat yang dipusatkan di Kota Bandung, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Ribuan warga tumpah ruah memadati sepanjang rute kirab untuk menyaksikan arak-arakan seni, budaya, hingga atraksi kuda dan kereta kencana dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Arak-arakan yang dimulai pukul 15.00 WIB ini mengambil rute dari Gedung Merdeka hingga Gedung Sate. Barisan kirab melewati sejumlah jalan protokol di pusat kota, seperti Jalan Dr. Ir. Soekarno, Jalan Naripan, Jalan Braga, dan berakhir di Jalan Diponegoro.

Baca juga Disdagin Gelar Bazar Murah 2025, Warga Cibeunying Kidul Tetap Antusias Meski Hujan

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Bandung sebagai lokasi perayaan.

“Kita bersyukur Bandung menjadi tempat perayaannya. Kita berusaha sekeras mungkin menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan,” ujar Farhan saat memantau jalannya kirab dari Bandung Command Center.

Ia menjelaskan bahwa tim kebersihan telah disiagakan untuk membersihkan jalur kirab, meskipun pergerakannya sempat terhambat padatnya arus kendaraan.

Baca juga KPK: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Prosedur yang Harus Dijalankan, Meski Dinilai Kurang Adil

Farhan juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mengikuti arahan petugas terkait pengaturan lalu lintas.
Untuk menjaga kelancaran acara, Dinas Perhubungan Kota Bandung menerapkan sistem buka-tutup di 21 persimpangan yang dilalui kirab.

Dalam acara ini, Kota Bandung turut memeriahkan kirab dengan mengirimkan 110 personel, termasuk penari, musisi, dan peserta dengan kostum karnaval. Selain itu, Kota Bandung juga menyiapkan satu kereta kencana dan dua delman.

Farhan menambahkan bahwa perayaan HUT ke-80 Jawa Barat ini merupakan momentum penting untuk mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa.

Baca juga KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR GELEDAH EMPAT LOKASI TERKAIT KASUS KORUPSI PT DABN

Ia juga membocorkan rencana perayaan Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) yang akan segera tiba, dengan puncak acara berupa Asia Afrika Festival, Asia Afrika Youth Forum, dan konser bertajuk “Dari Bandung untuk Indonesia”.

Sebelumnya, Muhammad Farhan bersama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung Merdeka.

(Humas Kota Bandung)

Disdagin Gelar Bazar Murah 2025, Warga Cibeunying Kidul Tetap Antusias Meski Hujan

BANDUNG – Hujan deras tak menyurutkan antusiasme warga Kecamatan Cibeunying Kidul untuk menghadiri Bazar Murah 2025 yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Salah satu warga, Cela, datang membawa payung besar dan kantong belanja. Ia mengaku sangat terbantu dengan selisih harga kebutuhan pokok yang ditawarkan di bazar ini.

“Selisihnya lumayan, ini meringankan banget buat kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. “Apalagi enggak terlalu jauh dari rumah (lokasi bazar), pasti dikejar kalau ada bazar seperti ini,” tambahnya penuh semangat.

Baca juga Meriah Peringatan HUT RI Ke-80 Di Desa Cimanggu, Berkat Kolaborasi Antara Pemdes Cimanggu Dengan PT. Bogorindo Cemerlang

Bazar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang diadakan di 30 kecamatan di Kota Bandung. Tujuannya adalah untuk menekan inflasi dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, menjelaskan bahwa harga yang ditawarkan di bazar ini jauh lebih terjangkau dibandingkan harga di pasaran. Contohnya, beras SPHP 5 kg dijual Rp60.000, padahal harga di pasar bisa mencapai Rp65.000-Rp70.000.

Komoditas lain yang juga dijual dengan harga terjangkau adalah minyak goreng kemasan premium Rp13.500 per liter, telur ayam ras Rp26.000 per kg, daging ayam Rp33.000 per kg, dan daging sapi segar Rp110.000 per kg.

Ronny menambahkan, kegiatan ini diadakan setiap hari secara bergilir di tiga kecamatan hingga 25 Agustus 2025. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Bulog, BUMN, distributor, dan retail yang tergabung dalam Aprindo, termasuk Yogya, Borma, Lotte Grosir, Indomaret, dan Alfamart.

“Kami juga melibatkan UMKM unggulan di setiap kecamatan serta menghadirkan layanan tambahan seperti konsultasi NIB, sertifikasi halal, hingga HAKI bagi pelaku usaha,” ungkap Ronny.

Baca juga Kota Bandung Rayakan HUT ke-80 RI dengan Khidmat dan Penuh Makna

Wakil Walikota Bandung, Erwin, yang turut meninjau langsung bazar, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya membantu warga mendapatkan harga lebih murah, tetapi juga merupakan strategi Pemkot Bandung untuk menjaga ketersediaan pangan.

“Tujuannya jelas, menekan inflasi dan memastikan stok pangan aman,” kata Erwin. “Masyarakat tidak perlu panik buying, karena kebutuhan pokok di Kota Bandung tercukupi,” tambahnya.

Pada hari yang sama, Bazar Murah 2025 juga digelar di beberapa titik lain, yaitu Halaman Masjid Al Imarot Jalan Inhoftank (Kecamatan Astanaanyar) dan Lapangan Aspol RW 09 Cipedes (Kecamatan Sukajadi).

Baca juga KPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Melalui bazar ini, Pemkot Bandung berharap warga dapat lebih mudah memperoleh kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau dan merasa tenang karena kondisi pangan di Kota Bandung tetap terkendali.

(Humas Pemkot Bandung)

KPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Lembaga antirasuah itu kini mendalami dugaan permintaan pembelian aset oleh salah satu tersangka kepada agen pengurusan izin kerja.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan ini dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, YNY, pada Selasa (19/8).

“Saksi YNY didalami terkait permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen yang mengurus RPTKA dimaksud,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta.
Selain itu, KPK juga memeriksa karyawan swasta bernama MFA untuk mendalami rekening penampungan yang diduga digunakan para tersangka.

Baca juga KPK: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Prosedur yang Harus Dijalankan, Meski Dinilai Kurang Adil

Rekening ini diduga dipakai untuk menampung uang hasil pemerasan dari para agen TKA.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga memeras agen pengurusan RPTKA sejak tahun 2019 hingga 2024. Total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

Baca juga KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR GELEDAH EMPAT LOKASI TERKAIT KASUS KORUPSI PT DABN

Modusnya, para tersangka menghambat proses penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib agar TKA bisa bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, para TKA akan dikenai denda Rp1 juta per hari.

Kondisi ini membuat para agen dan pemohon terpaksa memberikan uang agar prosesnya lancar.

KPK menduga praktik pemerasan ini telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), lalu berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Baca juga Bandung Gelar “Konser Merah Putih” dengan Format Big Band Jazz, Libatkan Delegasi dari Jepang

Hingga saat ini, KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua kloter, yaitu pada 17 Juli dan 24 Juli 2025. Sebelumnya, KPK juga telah menyita empat aset milik tersangka Haryanto yang diduga disamarkan.

(ANTARA/Red)

KPK: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Prosedur yang Harus Dijalankan, Meski Dinilai Kurang Adil

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa prosedur pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto, harus tetap dijalankan.

Meskipun demikian, Setyo mengakui bahwa keputusan tersebut dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di mata publik.

“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujar Setyo saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Setyo menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, prosedur tersebut wajib diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR GELEDAH EMPAT LOKASI TERKAIT KASUS KORUPSI PT DABN

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa kasus korupsi KTP-el yang melibatkan Setya Novanto merupakan kejahatan yang sangat serius.

Dampak dari kasus ini tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, tetapi juga dari degradasi kualitas pelayanan publik yang merugikan seluruh masyarakat Indonesia.

“Ini adalah kejahatan serius karena dampaknya terhadap seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya dari besarnya kerugian negara,” kata Budi.

Baca juga Kejaksaan Negeri Batu Periksa 11 Kepala Sekolah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Setya Novanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Menurut Kusnali, Setya Novanto baru akan bebas murni pada tahun 2029, dan selama masa pembebasan bersyarat ini, ia wajib lapor hingga April 2029.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Biro Humas

(AZI)

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR GELEDAH EMPAT LOKASI TERKAIT KASUS KORUPSI PT DABN

Surabaya, JURNAL TIPIKOR – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

Penggeledahan ini berkaitan dengan pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 hingga 2025.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Baca juga Bandung Gelar “Konser Merah Putih” dengan Format Big Band Jazz, Libatkan Delegasi dari Jepang

Proses penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB dan didampingi oleh petugas keamanan dari POM TNI.

PT DABN merupakan anak perusahaan dari PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan empat lokasi yang digeledah, yaitu:

  • Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Surabaya
  • Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Kabupaten Gresik.
  • Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Kota Probolinggo.
  • Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025. Windhu Sugiarto menyatakan,

“Barang-barang tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara dan akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian.”

Baca juga Terpidana Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, Terima Remisi Empat Bulan

Penyidikan kasus ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.

Kejati Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai upaya memberantas korupsi di sektor jasa kepelabuhanan.

Sebagai informasi, PT DABN adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan di Jawa Timur, yang salah satunya mengelola Pelabuhan Probolinggo sebagai pusat distribusi pupuk untuk wilayah Jawa Timur.

(AZI)

Kejaksaan Negeri Batu Periksa 11 Kepala Sekolah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

BATU, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jawa Timur, telah memeriksa 11 kepala sekolah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi Chromebook yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kronologi Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap para saksi, yang terdiri dari kepala sekolah tingkat SD hingga SMA, dilaksanakan di kantor Kejari Batu pada 13 hingga 15 Agustus 2025.

Baca juga Bandung Gelar “Konser Merah Putih” dengan Format Big Band Jazz, Libatkan Delegasi dari Jepang

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Januar Ferdian, tim penyidik berfokus pada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) perangkat Chromebook yang diterima oleh masing-masing sekolah.

Dari hasil pemeriksaan, para saksi menyatakan bahwa perangkat Chromebook yang mereka terima berada dalam kondisi baik dan berfungsi optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Hingga saat ini, Kejari Batu belum melakukan penyitaan terhadap perangkat tersebut.

Penelusuran di Wilayah Malang Raya
Pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh Kejagung kepada Kejari Batu untuk menelusuri distribusi dan pemanfaatan bantuan pengadaan Chromebook di wilayahnya.

Baca juga Saan Mustopa Sebut Wafatnya IGK Manila sebagai Kabar yang Sangat Mengejutkan

Selain di Kota Batu, pemeriksaan serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Malang. Tercatat, sembilan saksi diperiksa pada 11 Agustus 2025. Dengan demikian, total saksi yang telah dimintai keterangan di wilayah Malang Raya (Kota Batu dan Kota Malang) mencapai 20 orang.
Kejari Batu menegaskan akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjunjung tinggi hukum dan mengamankan keuangan negara.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan diumumkan sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku.

(Red)