KPK Panggil Direktur PT Insight Investments Management Terkait Kasus Investasi Fiktif

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur PT Insight Investments Management (IIM) Thomas Harmanto S. (THS) sebagai saksi dalam kasus korporasi terkait pengembangan investasi fiktif yang melibatkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama THS, swasta atau direktur di PT IIM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (16/7).

Selain THS, KPK juga memanggil Ardian Syahputra (ADS), seorang pelaksana di Divisi Analisis Investasi PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen Persero), untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Baca juga Kejaksaan Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sedang berlangsung. Pada pekan ini, Selasa (15/7), KPK juga telah memanggil Komisaris Utama PT IIM Anak Agung Gde Wisnu Wardhana dan Analis Investasi Muda Taspen Hernatasa sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun, yang penyidikannya diumumkan KPK pada 8 Maret 2024.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, KPK melakukan pengembangan kasus dengan menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tersebut.

(AZI)

Kejaksaan Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari Rabu, 16 Juli 2025, secara resmi melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan 34 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Acara pelantikan dan serah terima jabatan ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kejaksaan Agung dalam melakukan penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik adalah individu terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam dan penilaian objektif.

“Pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi. Ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga Kaesang Ungkap Alasan Jokowi Batal Nyapres Ketum PSI: “Agak Insecure, Takut Saingan Sama Anak”

Di antara 34 pejabat yang dilantik, beberapa di antaranya adalah Nurcahyo Jungkung Madyo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Harli Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jaksa Agung memberikan penekanan khusus kepada para Kajati yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan penugasan baru, menjaga profesionalitas dan proporsionalitas dalam pelaksanaan tugas, serta menjunjung tinggi keadilan dan marwah institusi.

Mereka juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap perilaku aparatur dan menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga Didampingi kuasa hukum. Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan Kejagung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Sementara itu, bagi pejabat eselon II yang baru, Jaksa Agung menekankan pentingnya melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tugas dan fungsi, melaksanakan evaluasi kinerja komprehensif, serta membangun sinergi dan komunikasi antarbidang untuk memperkuat kolaborasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan.

Beliau berharap pelantikan ini akan semakin memperkuat langkah Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum yang adil, bermartabat, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Semakin tinggi jabatan, semakin besar tanggung jawab yang diemban. Saya berharap para pejabat yang baru dapat mengemban amanah dengan penuh komitmen dan dedikasi,” pungkasnya.

(AZI)

Kaesang Ungkap Alasan Jokowi Batal Nyapres Ketum PSI: “Agak Insecure, Takut Saingan Sama Anak”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR— Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkap alasan mengejutkan di balik batalnya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum PSI.

Dalam kampanye terbuka yang digelar di Cipedak, Jakarta Selatan, Senin (15/7), Kaesang menyampaikan bahwa sang ayah sempat serius mempertimbangkan untuk maju dalam bursa pemilihan ketua umum. Namun, niat tersebut batal karena Jokowi merasa tidak nyaman bersaing langsung dengan putranya sendiri.

“Pak Jokowi tadinya sempat mau daftar, tapi begitu tahu saya juga daftar, beliau jadi agak takut. Katanya agak ‘insecure’ karena enggak enak kalau sampai saingan sama anak sendiri,” ujar Kaesang di hadapan para kader PSI dan warga yang hadir.

Baca juga Didampingi kuasa hukum. Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan Kejagung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Pernyataan ini melengkapi penjelasan Jokowi sebelumnya pada akhir Juni lalu. Saat itu, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya memilih untuk tidak mencalonkan diri demi memberi ruang kepada generasi muda.

“Yang muda‑muda, saya kira lebih baik yang muda‑muda saja,” kata Jokowi dalam pernyataan tertulis (26/6/2025).

Isu pencalonan Jokowi sebagai Ketum PSI sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah ia hadir dalam beberapa acara internal PSI menjelang pemilu raya partai tersebut.

Sejumlah pengamat menilai, keputusan Jokowi untuk tidak maju adalah bentuk restu penuh terhadap Kaesang dan wujud nyata dorongan terhadap regenerasi politik. PSI diketahui tengah mendorong kepemimpinan anak muda sebagai identitas utama partai.

Baca juga 10 Perusahaan meramaikan Job Fair 2025 di depan halaman SMK Sandikta. Alumni menyambut dengan antusias.

Pemilihan ketua umum PSI dijadwalkan akan berlangsung secara terbuka pada akhir Juli 2025 dan melibatkan partisipasi kader dari seluruh Indonesia.

(Red)

Didampingi kuasa hukum. Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan Kejagung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Jakarta, Jurnal Tipikor,- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/7/2025).

Nadiem akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook tahun 2019-2023.

Pantauan awak media Selasa (15/7/2025), Nadiem Makarim ditemani sejumlah tim kuasa hukum saat menyambangi Gedung Bundar, Kejagung, sekitar pukul 08.57 WIB. Nadiem turut didampingi Hotman Paris, salah satu kuasa hukumnya.

Baca juga Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem terlihat mengenakan kemeja bernuansa cokelat muda dengan celana kain berwarna gelap. Dia tampak membawa sebuah tas hitam berukuran sedang. Sedangkan Hotman mengenakan setelan jas hitam mencolok.

Baik Nadiem maupun Hotman tak berbicara apa pun mengenai pemeriksaan lanjutan hari ini. Nadiem hanya melempar senyum kepada wartawan sambil mengatupkan tangan.

Hotman pun demikian, hanya tersenyum menjawab semua pertanyaan awak media. Mereka kemudian berlalu meninggalkan wartawan untuk menuju ruang pemeriksaan.

Baca juga 10 Perusahaan meramaikan Job Fair 2025 di depan halaman SMK Sandikta. Alumni menyambut dengan antusias.

Adapun Nadiem sejatinya diperiksa pada Selasa (8/7/2025) pekan lalu. Namun Nadiem absen dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Pemeriksaan Nadiem Sebelumnya

Nadiem diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) lalu. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.

“Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Senin (23/6/2025).

“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.

Selain itu, penyidik mengonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” kata Harli.

Baca juga KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Rapat itu dinilai janggal karena tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya nggak salah, di bulan Juni atau Juli,” jelas Harli.

 

****Rwn

10 Perusahaan meramaikan Job Fair 2025 di depan halaman SMK Sandikta. Alumni menyambut dengan antusias.

Bekasi, jurnal Tipikor- Kehadiran beberapa perusahaan di arena Job Fair SMK Sandikta Kota Bekasi yang di gelar Sabtu (21/06/2025) menjadi ajang jalan pintas mencari kerja bagi sejumlah alumni SMA/SMK Yayasan Sandikta.

Job Fair berlangsung satu hari didepan halaman sekolah SMK Sandikta, mulai jam 08.00 hingga jam 12.00 melibatkan 10 perusahaan yang ada di kota Bekasi. Para alumni SMA/SMK Sandikta dan undangan termonitor di kepanitiaan yang hadir kurang lebih sekitar 150 Alumni.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Sandikta, Dr. Heru Priatna, M.Pd., saat diwawancarai awak media kupas merdeka di ruangannya mengatakan, kegiatan ini menjadi ajang tahunan bagi para siswa SMA/SMK Sandikta untuk memahami dunia kerja dengan lebih baik.

“Acara Job Fair ini merupakan wadah bagi siswa untuk mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja,harus siap terjun ke masyarakat dan dapat diterima di lingkungan kerja yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” kata heru. Senin (14/7/2025)

Baca juga KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Dengan adanya Job Fair ini, para siswa diharapkan dapat lebih memahami dunia kerja serta memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

“Berbagai perusahaan yang berpartisipasi dalam acara ini juga membuka peluang kerja dan memberikan informasi terkait kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor,” jelas Heru.

Acara ini menjadi momentum penting tahunan bagi para siswa SMA/ SMK Sandikta dalam menyiapkan diri menghadapi dunia kerja yang terus berkembang.

“Dengan bimbingan dari sekolah dan dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan lulusan SMA/SMK semakin siap bersaing di dunia industri dan memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah maupun nasional,” Pungkasnya.

 

****Rwn

KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

Pada Senin, 14 Juli 2025, KPK memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yohan Tri Waluyo fokus pada pendalaman aliran uang dari kelompok masyarakat kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik mendalami terkait dengan adanya aliran uang dari para saksi, yaitu selaku kelompok masyarakat kepada pihak-pihak terkait yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Budi.

Baca juga Kejari Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Lebih lanjut, Yohan Tri Waluyo juga didalami mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka kasus tersebut untuk mendapatkan dana hibah pokmas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jatim.

Yohan Tri Waluyo merupakan satu dari lima saksi yang dipanggil KPK pada Senin (14/7). Dua saksi lainnya dari pihak swasta, Handri Utomo dan Sa’ean Choir, hadir dan didalami materi yang sama. Sementara itu, dua saksi lain dari pihak swasta, Totok Hariyadi dan Puguh Supriadi, belum dapat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di Polresta Blitar pada hari yang sama.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah Jatim ini.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap (tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

Baca juga KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

KPK juga mengungkapkan pada 20 Juni 2025 bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara waktu teridentifikasi terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

Penyidikan kasus ini terus bergulir untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

(AZI)

Pemerintah Kota Bandung Percepat Peningkatan Fasilitas Belajar Siswa SMPN 67

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk segera meningkatkan kenyamanan dan kualitas belajar bagi siswa-siswi SMP Negeri 67 Bandung.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat meninjau aktivitas hari pertama masuk sekolah di lokasi sementara SMPN 67, Senin (14/7).

Kunjungan Erwin merupakan respons cepat Pemkot Bandung terhadap aspirasi masyarakat, khususnya Komite Sekolah SMPN 67, yang prihatin dengan kondisi pembelajaran yang masih menumpang di SMPN 47 Bandung.

Wakil Wali Kota Erwin menyatakan, “Alhamdulillah, pagi tadi saya mendapat pesan dari Ibu Nurhayati selaku Ketua Komite SMPN 67. Beliau menyampaikan keinginan agar anak-anak tidak lagi sekolah siang. Saat ini mereka masih menumpang, dan kami memahami harapan ini.”

Baca juga Wali Kota Bandung Lantik Tiga Pejabat Tinggi, Tekankan Rotasi untuk Peningkatan Kinerja dan Inovasi Daerah

Tiga Opsi Solusi Jangka Panjang Disiapkan

Menanggapi kebutuhan mendesak ini, Pemkot Bandung telah menyiapkan tiga opsi solusi strategis untuk penyediaan fasilitas permanen SMPN 67:

  1. Pencarian Lahan Baru: Mencari dan membebaskan lahan baru yang tersedia di sekitar kawasan untuk pembangunan sekolah baru.
  2. Kerja Sama Institusional: Menjajaki kerja sama dengan institusi lain atau memanfaatkan lahan milik negara yang dapat digunakan.
  3. Pemanfaatan Lahan Tersedia: Memanfaatkan lahan seluas 4.700 meter persegi yang saat ini tersedia, dengan opsi pembangunan vertikal untuk menampung kebutuhan siswa secara maksimal.

“Selama tidak melanggar regulasi, lahan ini bisa dibagi dua untuk SD dan SMP. Bangunannya akan ditingkatkan, dan setelah semua proses perencanaan dan penganggaran selesai, kita bisa mulai pembangunan,” jelas Erwin.

Baca juga Siap Hadapi Putusan, Tom Lembong Serahkan Hasil Sidang Kasus Gula kepada Yang Maha Kuasa

Pemkot Bandung menargetkan pembangunan dapat dimulai paling cepat pada tahun 2026, setelah Detail Engineering Design (DED) dan proses penganggaran rampung.

Solusi Jangka Pendek untuk Kenyamanan Siswa

Meskipun fokus pada solusi jangka panjang, Pemkot Bandung juga tidak berdiam diri dalam mengatasi kebutuhan jangka pendek. Untuk sementara waktu, Pemkot akan melakukan mediasi dengan pihak SMPN 47 agar dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar pagi dan siang secara bergantian, demi kenyamanan siswa SMPN 67.

Ketua Komite SMPN 67, Nurhayati, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas respons cepat pemerintah.

“Kami sangat berharap SMPN 67 segera memiliki bangunan sendiri. Sementara itu, kami mohon dukungan agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman, walaupun masih menumpang,” ungkapnya.

Pemkot Bandung menegaskan bahwa pendidikan merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, segala bentuk kebutuhan sarana dan prasarana akan diupayakan sebaik mungkin sebagai bentuk keberpihakan kepada masa depan generasi muda Kota Bandung.

(Her)

PEMERINTAH KOTA BANDUNG RESMI BENTUK BPBD, PERKUAT KESIAPSIAGAAN BENCANA

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kota Bandung kini resmi memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sendiri.

Peresmian ini ditandai dengan pelantikan Didi Ruswandi sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, di Balai Kota Bandung pada Senin, 14 Juli 2025.

Kehadiran BPBD Kota Bandung dinilai krusial untuk memperkuat kesiapsiagaan kota dalam menghadapi berbagai potensi bencana.

Wali Kota Muhammad Farhan menekankan bahwa pembentukan BPBD bukan hanya tentang pembangunan infrastruktur fisik, melainkan juga persiapan suprastruktur, yaitu sumber daya manusia dan kelembagaan yang mampu merespons bencana secara cepat dan tepat.

“Suprastruktur artinya kita sedang mempersiapkan orang-orang agar punya program untuk mengedukasi terhadap terjadinya berbagai macam bencana,” ujar Farhan.

Baca juga Wali Kota Bandung Lantik Tiga Pejabat Tinggi, Tekankan Rotasi untuk Peningkatan Kinerja dan Inovasi Daerah

Fokus utama penanganan bencana di Kota Bandung adalah bencana hidrometeorologi, khususnya banjir bandang. Farhan menegaskan bahwa kejadian banjir bandang tidak boleh terulang.

“Daerah rawan banjir harus dikosongkan sebelum air datang. Ini soal kesiapan dan perilaku,” tegasnya.
Selain itu, potensi pergerakan tanah juga menjadi perhatian serius.

Farhan menyoroti adanya tanda-tanda awal pergeseran tanah di wilayah sekitar Bandung seperti Sumedang dan Purwakarta, dan mengkhawatirkan kondisi serupa dapat terjadi di Kota Bandung, terutama di kawasan yang dilalui Sesar Lembang.

“Fokus pada Sesar Lembang menjadi penting karena itu potensi yang nyata,” katanya.

Baca juga First Strike Kickboxing Bandung Open Championship 2025 Sukses Digelar, Jaring Bibit Atlet Muda Berbakat

Farhan juga menyoroti pentingnya kesiapan mental masyarakat dalam menghadapi situasi darurat.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan peringatan BMKG, musim kemarau diperkirakan datang terlambat dan musim hujan akan lebih cepat terjadi.

“Kesiapan mental dan edukasi masyarakat menjadi kunci. Jangan sampai kita tidak siap saat musim hujan datang lebih cepat,” ucapnya.

Dalam hal koordinasi, BPBD Kota Bandung akan menjalin koordinasi erat dengan BPBD Provinsi Jawa Barat sebagai koordinator utama lintas daerah. Bahkan, komunikasi dengan BPBD provinsi sudah terjalin sebelum pelantikan Didi Ruswandi.

“Terpenting memang koordinasi dengan provinsi dulu,” jelas Farhan.

Pembentukan BPBD ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Kota Bandung dalam mitigasi, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan pascabencana, demi mewujudkan Kota Bandung yang lebih tangguh dan aman dari ancaman bencana.

(Her)

Siap Hadapi Putusan, Tom Lembong Serahkan Hasil Sidang Kasus Gula kepada Yang Maha Kuasa

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7) mendatang.

Ia mengungkapkan telah berjuang semaksimal mungkin selama persidangan dan menyerahkan sepenuhnya hasil kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” ujar Tom Lembong usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Baca juga Kejari Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Tom Lembong menyadari bahwa dunia saat ini penuh dengan ketidakpastian dan segala kemungkinan dapat terjadi. Oleh karena itu, ia mengaku terus fokus pada proses persidangan, termasuk pembelaan, agar tim penasihat hukum, keluarga, sahabat, dan pemangku kepentingan dapat tetap kondusif dan optimal.

Terlepas dari apa pun putusan yang akan dijatuhkan, Tom Lembong menegaskan bahwa baginya, timnya telah mencapai kemenangan berkat kinerja luar biasa mereka.

“Ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya. Itu yang bisa kami harapkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Tom Lembong terseret sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Baca juga KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, Tom Lembong dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian ini diduga terjadi akibat penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Ia juga didakwa memberikan izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang seharusnya tidak berhak, karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong disebutkan tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(AZI)

Kejari Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Ternate, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate secara resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Kedua tersangka, mantan Ketua KONI Ternate berinisial LP dan mantan Bendahara KONI Ternate berinisial YI, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jambula selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, M. Indra Gunawan, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah lanjutan setelah pemeriksaan intensif pada Senin, 14 Juli 2025.

“Keduanya hari ini ditahan, kemudian dalam waktu dekat kita akan melakukan proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” ujar Indra.

Baca juga KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Kasus ini berpusat pada penyalahgunaan dana hibah yang totalnya mencapai Rp7,2 miliar, dengan rincian Rp4,5 miliar pada tahun 2018 dan Rp2,7 miliar pada tahun 2019.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara yang diterima Kejari Ternate pada 27 Maret 2025, menunjukkan adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp800 juta.

“Kerugian itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran untuk sejumlah cabang olahraga yang dananya diduga digelapkan oleh para tersangka,” jelas Indra.

Atas perbuatannya, LP dan YI dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2025 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Baca juga Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya

Kejari Ternate berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Indra juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

“Saat ini penyidikan masih berjalan dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti lain,” pungkasnya.

(AZI)