
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam (26/6), dengan total dugaan suap senilai Rp231,8 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6), merinci identitas para tersangka:
- TOP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut.
- RES, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- HEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
- KIR, Direktur Utama PT DNG.
- RAY, Direktur PT RN (anak dari KIR).
Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan curang untuk memuluskan proyek jalan.
Pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan lelang yang transparan.
Ini terjadi pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek Rp157,8 miliar.
KIR bersama RES juga diduga mengatur proses e-catalog agar PT DGN memenangkan proyek tersebut, dengan adanya transfer uang dari KIR dan RAY kepada RES.
Sementara itu, di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025.
Penerimaan uang ini terkait pengaturan proses e-catalog yang memastikan PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek.
Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Azi)
Hello i think that i saw you visited my weblog so i came to Return the favore Im trying to find things to improve my web siteI suppose its ok to use some of your ideas