
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Isu penjualan pulau-pulau di Indonesia melalui platform daring kembali mencuat, memicu kekhawatiran publik dan pemerintah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara dan tidak dapat diperjualbelikan.
Fenomena privatisasi pulau-pulau kecil melalui skema jual-beli di situs asing bukanlah hal baru. Dalam satu dekade terakhir, praktik ilegal semacam ini telah beberapa kali terdeteksi.
Kasus terbaru menyoroti empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Riau, yang menjadi target praktik privatisasi ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui isu ini sejak 18 Juni 2025. KKP menduga penawaran dua pasang pulau di Kepulauan Anambas tersebut berbentuk kerja sama investasi.
“Dalam regulasi Indonesia, tidak ada istilah penjualan pulau,” tegas Koswara. “Yang ada hanyalah pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas, dengan tetap memperhatikan asas keberlanjutan dan kepentingan nasional.”
Baca juga Implikasi Jangka Panjang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ini Pendapat Pengamat Politik
Pemerintah melalui KKP terus memantau dan mengambil langkah tegas untuk menghalau pihak-pihak yang mencoba mengusik kedaulatan Republik Indonesia dengan praktik penjualan pulau secara ilegal.
Langkah-langkah penegakan hukum akan diterapkan bagi oknum yang terlibat dalam upaya privatisasi pulau-pulau Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai tawaran penjualan pulau dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan praktik serupa. Kedaulatan wilayah laut dan pulau-pulau kecil Indonesia adalah prioritas utama yang harus dijaga bersama.
(AZI)