
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menorehkan putusan penting yang akan mengubah lanskap pemilihan umum di Indonesia.
Setelah mencabut ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di awal tahun ini, MK kini memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal mulai Pemilu 2029.
Putusan ini diresmikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (26/6), dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilu lokal akan diselenggarakan secara terpisah setelah pemilu nasional rampung. Batas waktu rampungnya pemilu nasional ini ditentukan setelah pengisi jabatan-jabatan politik yang terpilih telah dilantik.
Pemilu nasional yang dimaksud dalam putusan MK mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal atau daerah akan meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah.
Putusan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih efisien, mengurangi beban penyelenggara, dan memberikan fokus yang lebih jelas pada setiap tahapan pemilihan.
Pemisahan ini juga berpotensi meningkatkan partisipasi pemilih dan kualitas demokrasi di Indonesia.
(Azi)