Kecewa dengan Program PTSL Tidak Kunjung Selesai, Ratusan warga di Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya Ancam Geruduk Kantor Desa

Kab. Tasikmalaya, JurnalTipikor.com–Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Selain itu, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai inovasi dalam menanggulangi masalah tersebut. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Lalu berapa lama proses pembuatan Sertifikat tanah melalui program PTSL ?

Dilansir dari Kompas.com, 19 Januari 2023, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal telah memberikan jawabannya.

“Kalau semua lengkap (berkas persyaratan PTSL dan tidak ada permasalahan hak), bisa 1 bulan selesai atau maksimal 2 bulan,” ujar Sunraizal saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Warga Kecamatan Bantar Kalong Mengeluhkan Buruknya Pelayanan Puskesmas Bantar Kalong

Sedangkan berapa besarkah biaya yang mesti dikeluarkan dalam pembuatan Sertifikat Tanah melalui program PTSL?

Dicontohkannya, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).

Akan tetapi Perhatiaan dan niat baik Pemerintah Pusat sepertinya jauh panggang dari api, faktanya di lapangan kerap terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum.

Ketika Jurnal Tipikor mendapat informasi dari salah seorang warga yang tidak kami sebutkan namanya,  dalam laporannya telah terjadi dugaan pungli dalam pelaksanaan PTSL  di Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasik Malaya sejak  tahun 2021 silam, lantas tim jurnal tipikor gerak cepat melakukan penelusuran kebenaran informasi tersebut.

PENGASPALAN JALAN DI DESA SUKAHURIP KECAMATAN CIPATUJAH DI DUGA ASAL ASALAN

Tim Jurnal Tipikor berusaha mengumpulkan informasi dan bukti dengan menghubungi beberapa warga untuk diminta keterangannya.

Dari hasil penelusuran kasus, tim Jurnal Tipikor mendapatkan beragam informasi dan keluhan warga, kebanyakan dari merekamengeluhkan  lamanya proses pembuatan Sertifikat melalui PTSL, belum lagi biaya yang mesti dikeluarkan lebih besar dari ketentuan, bahkan dalam kenyataanya diwarnai praktek Pungli dengan nilai jutaan bahkan lebih.

Tim Jurnal berhasil mewawancarai salah seorang yang dianggap tokoh masyarakat, yang berinisial “S”, dikatakannya  Kami selaku masyarakat merasa prihatin saja, Perhatian dan niat mulia dari pak Presiden Jokowi untuk membantu rakyatnya dalam masalah dokumen kepemilikan tanah melalui program PTSL  harus dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ungkapnya kepada Jurnal Tipikor, Senin (21/8/2023).

GELAR APEL BESAR PASKIBRAKA SE-JABAR, KAPOLRES BANJAR BERTINDAK SEBÁGAI KOMANDAN APEL

Lanjutnya, contoh saja, di daerah kami dalam pelaksanaan program PTSL malah dijadikan ajang  praktek pungutan liar (Pungli)  yang diduga di lakukan oleh oknum Rukun Tetangga (RT) setempat  serta  oknum kepala Dusun (kedusunan alur), tuturnya

“Saya bersama warga sempat mempertanyakan kepada pihak oknum kepala Dusun, dari pihak Kepala Dusun  tidak mendapat jawaban ataupun klarifikasi  bahkan terkesan menghindar, bayangkan saja, dalam pembuatan sertifikat melalui PTSL harganya mulai dari  Rp 200.000/perorang, sementara informasi  yang kami ketahui sudah disetor Rp 26.000.000 (beberapa kavling) belum lagi warga lainnya yang mungkin nasibnya nasibnya sama, imbuhnya

“Diperpatah lagi, Tidak adanya tindakan oleh seorang kepala desa terhadap permasalahan ini seolah olah tidak ingin tau menahu, jelas kami sebagai masyarakat dirugikan dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera usut tuntas jangan sampai kami sebagai warga masyarakat habis kesabarannya, tegasnya

Tim Jurnal Tipikor sedang  mengkonfirmasi kepala Desa Ciheras atas kebenaran berita ini.

(Tim)