Aliansi Aktivis : Usut Tuntas dan Proses Hukum Oknum yang diduga terlibat dalam peredaran Barang Elektronik Ilegal di Jawa Barat

Bandung, JurnalTipikor.com | Aliansi aktivis yang terdiri dari LBHK-WARTAWAN dan Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia ( HIPADI)  kembali turun kejalan untuk menyampaikan aspirasi serta tuntutannya terkait  handphone ilegal yang marak dipasaran, Selasa (22/8/2023)

Aksi mereka dilakukan di tiga tempat yakni depan Kantor bea Cukai Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Jawa Barat serta Disperindag Jawa Barat.

Riki ketua koordinator HIPADI dalam orasinya menyampaikan, Aksi Unjuk Rasa ini sebagai bentuk  kekecewaan terhadap Beacukai wilayah Provinsi Jawa barat yang diduga melakukan pembiaran terhadap barang barang ilegal yang Marak dipasaran, ungkapnya.

Lanjut Riki, maraknya perdagangan barang elektronik dipasaran tersebut jelas akan merugikan negara terutama pemasukan kas negara, oleh karena itu kami akan menempuh jalur hukum.

Kecewa dengan Program PTSL Tidak Kunjung Selesai, Ratusan warga di Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya Ancam Geruduk Kantor Desa

“Dalam waktu dekat ini kami akan beraudiensi ke Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI di jakarta untuk memanggil  intansi terkait dan diminta pertanggung jawabannya, imbuhnya

Aspirasi mereka akhirnya ditanggapi dan diterima Diskominfo Jawa Barat untuk diadakan dialog.

Pantauan jurnal Tipikor di lokasi, ada beberapa point penting yang disampaikan oleh Aliansi kepada Diskominfo Jawa Barat, diantaranya :

1. Barang Elektronik Ilegal yang di import ke indonesia tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam artian tanpa sepengetahuan Bea-cukai.

2. Terjadi gap yang cukup besar antara barang resmi di import ke indonesia dengan barang yang ada di pasaran.

3. Kominfo telah mengeluarkan peraturan terhadap pengendalian handphone  dan tablet HKT melalui identifikasi IMEI serta peraturan menteri komunikasi dan informatika no 1 tahun 2020 tentang pengendalian alat dan perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi internasional mobile equipment indentity ( IMEI )

4. Dengan persoalan yang telah dikemukakan diatas muncul pertanyaan, bagaimana dengan kinerja  Becukai ?

Hadiri Ruat Bumi Banggala Mulya, Bupati ajak masyarakat jauhi kemalasan

Dalam penjelasannya Diskominfo Jawa Barat yang diwakil Adit selaku kepala bidang equipment menyampaikan,

1.Terkait IMEI bukanlah tanggung jawab DISKOMINFO Jawa Barat tetapi tanggung jawab KEMENPERIN karena yang mendaftarkan imei handphone yang masuk ke Indonesia khususnya ke Jawa Barat.

2. Kami Diskominfo Jawa Barat mendukung dan mengapresiasi aksi yang di lakukan oleh LBHK dan HIPADI

3. Kami akan  meneruskan persoalan ini ke Kementrian karena DISKOMINFO tidak mau kasus ini terus berlarut-larut.

Tingkatkan Pajak Retribusi Daerah, Bupati Harapkan Untuk Menggunakan Program QRIS.

Sedangkan di tempat berbeda, Disperindag Jawa Barat menyambut baik aksi unjuk rasa dari Aliansi tersebut, dalam audiensinya, ada beberapa point yang berhasil jurnal tipikor dirangkum antara lain :

1. Soal IMEI itu bukanlah tanggung jawab DISPERINDAG namun kebijakan dari KEMENPERIN.

2. Berkaitan dengan barang ilegal yang diperjual belikan dengan bebas, kami  baru mengetahuinya.B

3. Kami di DISPERINDAG  saat ini sedang sibuk mengawasi produk-produk yang berlabel SNI karena urgency yang berkaitan lansung dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat. 

4. Kami DISPERINDAG akan meneruskan surat ini kepada Kementrian. Dan juga DISPERINDAG berjanji akan lebih mengawasi perihal terjadinya perdagangan barang-barang elektronik ilegal khususnya handphone ilegal yang marak di perjual belikan umunya di wilayah Jawa Barat dan khususnya Kota Bandung.

Di tempat terpisah Jurnal Tipikor berhasil mewancarai Adhie wahyudi Sekretaris LBHK-WARTAWAN JAWA BARAT, dikatakannya, kami  akan melakukan aksi lanjutan beraudensi denhan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), serta membuat laporan pengaduan resmi Ke Mabespolri dan Kejgung Agarr kasus ini agar segera di usut tuntas karena sudah melanggar peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan aturan Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Menimbang Nomor 199 /Pmk.Ol0/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman,kami duga intansi terkait di duga sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalah gunakan kewenangan di intansi terkait Beacukai dan pabean.

JT-Kota Bandung

One thought on “Aliansi Aktivis : Usut Tuntas dan Proses Hukum Oknum yang diduga terlibat dalam peredaran Barang Elektronik Ilegal di Jawa Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *