Polres Pagar Alam Sat Narkoba Berhasil Menangkap Pengedar Dan Pemakai Narkoba Ganja Dengan Berat 722 Gram

Pagar Alam, JURNAL TIPIKOR –-Sat Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menangkap pengedar, dan pemakai narkoba jenis ganja yaitu Antonius (35), warga Sidang Panjang, Kecamatan Tanjung sakti, Kabupaten Lahat, digerebek polisi di kediamannya Selasa (20/6/2023).

Penangkapan pengedar Ganja ini , berawal dari tertangkapnya ketiga pecandu yang membeli barang haram itu darinya. Ketiga pelaku itu sama-sama berasal dari Gunung Agung, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, yakni Piansyah (34), M. Dawami (24) dan Medisa (29).

Menurut keterangan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso SH MH M.Si di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH, penangkapan pengedar dan pemuja ganja ini, berawal dari laporan masyarakat kepada Anggota Satres Narkoba, jika sering terjadi transaksi Narkoba di Gunung Agung Pauh, Kel. Agung Lawangan, Kec. Dempo Utara.

Layangkan Laporan Ke APH, L-BPKP Pertanyakan Sejumlah Proyek diduga Bermasalah di Wajo

Menanggapi laporan tersebut, Anggota Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi, Selasa (20/6/2023) pukul 00.30 WIB. Polisi mendapati terlapor sedang berada di dalam kamar kediamannya.

“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas putih, satu buah plastik kresek berwarna hitam yang di dalamnya berisikan ranting ranting yang di duga ganja, tiga buah puntung yang diduga narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan instrogasi kepada pelaku. Diakuinya, jika barang yang diduga ganja itu adalah milik Piyansyah dan dua orang temannya M. Dawami dan Medisa.

Selanjutnya, dari pengakuan Piyansyah, BB telah digunakan atau dihisap bersama. Barang haram itu, mereka dapat dari uang sokongan Rp200.000.

JMHI : Usut-Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dak Senilai 39 M di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan

“Ganja itu mereka beli di Tanjung Sakti. M. Dawami yang membeli ganja itu, sementara dua rekannya menunggu di rumah,” ucapnya.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian melakukan penyergapan kepada Antonius yang diduga adalah pengedar. Dari hasil pengeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti ganja kering seberat 572 gram siap edar dan biji ganja siap tanam seberat 151 gram, dengan berat total 722 gram.

Kemudian Antonius beserta barang buktinya di awa ke Sat Resnarkoba Polres Pagaralam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

JT-Mirwansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *