Tasikmalaya, JURNAL TIPIKOR, – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, terus membahas Raperda tentang Desa Wisata, Pembentukan Perda Desa Wisata di Kabupaten Tasikmalaya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya,
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya,, H. Syahban Hilal menjelaskan, Raperda Desa Wisata saat ini masih pembahasan draft dan masih dalam rangka harmonisasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ).
” Pansus masih belum kita bentuk, karena menunggu hasil harmonisasi dari Kemenkumham ”, Ujar H. Syahban Hilal, Kamis 22 juni 2023.
Layangkan Laporan Ke APH, L-BPKP Pertanyakan Sejumlah Proyek diduga Bermasalah di Wajo
Menurut Syahban Hilal, tujuan Raperda Desa Wisata dibentuk, untuk merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dserah Kabupaten Tasikmalaya ( RDJMD ) yang di bentuk oleh Bupati Tasikmalaya,, H. Ade Sugianto.
Di dalam RPJMD Kabupaten Tasikmalaya, terdapat urusan pilihan yang di dalamnya ada kepariwisataan.
Upaya untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, Khususnya, setiap Desa melalui Pemberdayaan Masyarakat dengan adanya Desa Wisata,” Ujar Legislator dari PKB.
JMHI : Usut-Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dak Senilai 39 M di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan
Perda Desa Wisata merupakan turunan dari RPJMD Kabupaten Tasikmalaya,, sehingga akan sejalan dengan pembangunan wisata di kabupaten Tasikmalaya,.
( JT/DN ).
1 thought on “Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, membuat Perda Desa Wisata.”