Pengadaan 3000 Laptop untuk SD dan SMP di Kabupaten Sukabumi Diduga “Markup Anggaran”
Bandung, JURNAL TIPIKOR–Proyek Pengadaan paket Laptop dengan spesifikasi ASUS VIVOBOOK 14 (A416JAO-VIPS321/VIPS322) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama ( SMP) se-Kabupaten Sukabumi di duga telah terjadi Markup Anggaran.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pelaksana Harian Badan Pemantau Kebijakan Publik ( BPKP), Riki Heimawan, SE kepada awak media, Sabtu (03/6)
Lebih lanjut Riki mengatakan, berdasarkan data yang kami miliki proyek pengadaan tersebut sedikit agak janggal, dari data yang kami miliki, total yang akan di distribusikan Laptop jenis ASUS VIVOBOOK 14 (A416JAO-VIPS321/VIPS322) berjumlah
3000 unit nilainya Rp 36.000.000.000 yang akan di distribusikan ke seluruh SD dan SMP Se Kabupaten Sukabumi dimana sumber anggaran dari dana BOS pusat, sedangkan dalam proses pengadaanya melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang merupakan platform yang dirancang untuk membeli kebutuhan sekolah dengan memanfaatkan sistem marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (Mitra) yaitu Blibli, ungkap Riki
SDN Cijulang Rusak Berat Dan Butuh Perbaikan
Hasil investigasi tim DPP BPKP, perusahaan sebagai pemasok dalam proyek pengadaan Laptop tersebut adalah PT. KAM yang berkantor pusat di Kota Tasik Malaya dan memiliki kantor cabang di Sukabumi tepatnya di Perum Graha Padaasih-Cicantayan Kabupaten Sukabumi, lanjut Riki
“Patut Diduga dalam proyek tersebut terjadi Markup Anggaran karena selisih nominal yang cukup lumayan besar dan irasional, bandingkan saja Harga per Unit ASUS VIVOBOOK 14 (A416JAO-VIPS321/VIPS322) yang tertera SIPlah seharga Rp 12.200.000/unit, setelah kami cek untuk harga Laptop di Pasaran dengan spesifikasi yang sama harga standarnya dikisaran Rp 6.000.000, kalau kenaikannya dikisaran 15 % kami anggap masih wajar, tegasnya
Kami sudah berkirim surat klarifikasi atas kasus ini, jawaban dari Dinas terkait yakni Disdik Kabupaten Sukabumi dalam surat keterangan Klarifikasinya bernomor: 19.11.00/8633/DISDIK tertanggal 13 September 2022, dalam isi surat tersebut dinyatakan Berkaitan dengan Surat dari DPP. BPKP tentang pengadaan laptop sebanyak 3000 Laptop, setelah Kadisdik koordinasi dengan satuan Jenjang pendidikan tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2022 informasi yang diperoleh ternyata tidak ada belanja barang berupa Laptop baik secara offline maupun online, dengan Jawaban tersebut kami pikir tidak pada subtansi persoalan, ujar Riki
Perayaan Hari Jadi Bogor ke 541B
Berdasarkan surat Edaran dari pemerintah pusat dengan Nomor 8 tahun 2020 yang isinya ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia salah satunya memerintahkan seluruh satuan pendidikan atau sekolah di wilayah kerjanya sesuai kewenangan supaya melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPlah sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 tahun 2020″, dengan surat keterangan klarifikasi dari Kadisdik Kabupaten Sukabumi tersebut perlu dipertanyakan
“Masa tidak tahu atau pura-pura tidak tahu dengan surat edaran tersebut”, jelasnya
Untuk lebih lanjut, kami dalam waktu dekat akan segera menyerahkan semua berkas temuan dari hasil investigasi tim BPKP ke Aparat Penegak Hukum (APH), Tutupnya
(Tim)
11 thoughts on “Pengadaan 3000 Laptop untuk SD dan SMP di Kabupaten Sukabumi Diduga “Markup Anggaran””