Ijazah Ditahan Perusahaan, Maria Gugat Perusahaan Dimana tempat Ia pernah Bekerja

KOTA BEKASI .wanita bernama Maria Magdalena (24) mengakui bahwa ijazah ditahan oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan alat kesehatan, meskipun sudah dikeluarkan oleh pihak perusahaan.

Maria mengatakan, tidak ada jaminan dari perusahaan tempat bekerjanya terkait penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan.

“Saya ingin mengambil ijazah saya kembali, namun dipersulit oleh perusahaan yakni PT Prima Medika Selaras,” tutur Maria, Selasa (6/6/2023).

Pengadaan 3000 Laptop untuk SD dan SMP di Kabupaten Sukabumi Diduga Markup Anggaran;

Maria juga menyebutkan, telah dituduh melakukan pencurian barang-barang milik karyawan lainnya selama bekerja di perusahaan tersebut, Maria juga bercerita perihal tentang tindakan kasar yang di lakukan oleh Pihak Perusahaan terhadap Maria, yaitu akan menyeret dan melaporkan kepada Polisi

Kuasa hukum korban, Agustina Magdalena Nainggolan, menambahkan, client dituduhkan telah melakukan pencurian barang-barang milik karyawan lainnya.

Agustina mengatakan, bahwa Maria sendiri di paksa untuk melakukan penandatanganan surat pernyataan bahwa dituduh telah melakukan pencucian.

KPK Tangkap 3 Pejabat Pemerintah di Kabupaten Pemalang, Ini kasusnya

“Tuduhan pencurian itu sendiri membuat Maria dikeluarkan oleh perusahaan dan disini belum terbukti melakukan pencurian,” tegas Agustina.

Agustina membeberkan, bahwa surat pernyataan yang telah dibuat oleh Maria untuk ditarik kembali dan diminta perusahaan untuk memperbaiki nama baik clientnya tersebut.

“Karena sampai saat ini, belum ada bukti-bukti yang telah dituduhkan kepada Maria,” tutur dia.

Agustina juga menilai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberikan kepada Maria tidak sah. Sebab, tidak ada penandatanganan dari pihak pertama.

“Ini merupakan perjanjian PKWT tidak sah, karena tidak ada tandatangan dari pihak perusahaan,” tegas dia.

6 Pengajuan Restorative Justice Disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)

Agustina membeberkan, ada tindakan dari Pihak PT Prima Medika Selaras di Yogyakarta dan pemilik perusahaan yakni berupa hal yang tidak menyenangkan terhadap Maria dengan mengambil tindakan sepihak tanpa melihat bukti hingga sampai surat Pemecatan

“Ancaman itu terjadi pada Minggu tanggal 28 Mei ketika Maria,” tutup dia.

JT-MG

2 thoughts on “Ijazah Ditahan Perusahaan, Maria Gugat Perusahaan Dimana tempat Ia pernah Bekerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *