KPK Tangkap 3 Pejabat Pemerintah di Kabupaten Pemalang, Ini kasusnya

Jakarta, JURNAL TIPIKOR–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali menangkap 3 Pejabat pemerintah Kabupaten Pemalang terkait kasus Jual beli Jabatan.

 Ketiga pejabat tersebut yakni  Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman.

Penangkapan mereka merupakan pengembangan kasus korupsi yang dilakukan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebelumnya.

Dalam keterangan KPK disampaikan  Mubarak Ahmad, Abdul, dan Suhirman, bersama empat pejabat lain di Pemkab Pemalang, menyuap Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo.

Polres Sukabumi Kota Bersama Dishub Berlakukan Rekayasa Lalulintas Selama Pengerjaan Proyek Revitalisasi Di Jalan Veteran ll

Empat pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Rahardjo, dan Sekda Pemalang Sodik Ismanto.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-24 Juni 2023, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2023

AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo (Komisaris PD Aneka Usaha) agar dapat dinyatakan lulus,” bebernya.

Untuk Mencegah kenakalan Remaja, ini yang di lakukan oleh Anggota Polres Belu kepada Pelajar

Dalam kasus jual beli jabatan di Pemalang itu, Mukti Agung mematok tarif mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta untuk para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

Diketahui, penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo. Dengan penyerahan uang tersebut, ketujuhnya kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.

“Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo. Di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022,” ungkap Asep.

Tuntutan KERWAPPA Kabupaten Bandung atas Persoalan Pasar Banjaran, Inilah isi Tuntutannya

Sebagai pemberi suap, ketujuhnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Red.

6 thoughts on “KPK Tangkap 3 Pejabat Pemerintah di Kabupaten Pemalang, Ini kasusnya

  1. Hello just wanted to give you a brief heads up and let you know a few of the images aren’t loading correctly.

    I’m not sure why but I think its a linking issue.
    I’ve tried it in two different browsers and both show
    the same results.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *