Kab. Bandung, JURNAL TIPIKOR — Ketua kelompok warga pedagang pasar (Kerwappa), H.Eman Suherman, Menghimbau kepada semua pihak agar horrmati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan Negeri Bale Bandung, sebaiknya segala kegiatan di Pasar Banjaran di hentikan.
Hal tersebut disampaikannya kepada Jurnal Tipikor, Sabtu (3/6).
Lebih lanjut Eman mengatakan, Hasil pertemuan sebelumnya dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, tadinya kami menyampaikan aspirasi dengan sebuah harapan mendapatkan solusi terlebih keberpihakan pada kami sebagai pedagang pasar, tapi faktanya seolah tidak ada keberpihakan maka kami mengambil langkah Walk out dari ruangan.
” Mereka itu wakil kami, seyogyanya mampu menampung, memperjuangkan bahkan membela apa yang menjadi hak kami”, tegasnya.
Harga kopi Melambung, Hasil Panen diperkirakan Nyungsep..!!!
Ditambahkannya, ada 3 Fraksi yang meninjau langsung ke pasar yakni dari Fraksi PDiP, PAN dan PKS hanya Kami tidak melihat Ketua DPRD Kabupaten Bandung ikut serta dalam rombongan tersebut padahal kami menantikan kehadiranya, tapi dengan hadirnya mereka tentunya kami merasa tenang dan menaruh harapan agar permasalah tidak berlarut-larut, ujar Eman
“Tuntutan kami sudah jelas, diantaranya :
1. Tolak pihak ke 3 yang akan revitalisasi pasar Banjaran
2. Jika saja nanti pasar sudah selesai dibangun, kami meminta agar proses cicilan tidak memberatkan para pedagang dikarenakan situasi dan kondisi ekonomi sedang lesu dan sepi.
3. Kepada para Pemangku Jabatan termasuk para wakil rakyat, kami minta keberpihakan anda pada kami bukan pada pihak 3, karena kami sangat yakin dan percaya bahwa Peran Negara akan hadir di saat rakyatnya sedang dalam posisi kesulitan seperti saat ini.
JT-TH
2 thoughts on “Tuntutan KERWAPPA Kabupaten Bandung atas Persoalan Pasar Banjaran, Inilah isi Tuntutannya”