Mulai 1 Juni – 29 September 2023, Pemkot Sukabumi Bebaskan Denda PBB-P2 Yang Tertunggak Dari Tahun 2009-2022

Kota Sukabumi, JURNAL TIPIKOR,-Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) yang masih tertunggak pada periode tahun 2009 – 2022, hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD PBB–P2 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Andri Suryandi, pada Senin,(12/06/2023).

Ia menerangkan, tujuan dari penghapusan tersebut adalah meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak ditengah pemulihan kondisi ekonomi pasca terjadinya pandemi covid-19. Adapun kebijakan penghapusan denda tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juni hingga 29 September 2023.

“Jadi yang dibebaskan itu sanksi administrasinya, jadi kan apabila ada wajib pajak dari tahun-tahun sebelumnya itu belum dibayarkan kewajibannya, setelah jatuh tempo ada sanksi administrasi sebesar 2 persen, nah untuk Bulan Juni hingga September 2023 dibebaskan, tidak perlu membayar sanksi administrasi atau denda.” Jelasnya.

Pengadaan 3000 Laptop untuk SD dan SMP di Kabupaten Sukabumi Diduga “Markup Anggaran”

Adapun ketika ditanya pencapaian PBB – P2 sejak awal tahun hingga saat ini, ia menyampaikan bahwa realisasi baru sekitar Rp. 3,6 miliar atau sekitar 41 persen dari target yang telah ditetapkan sekitar Rp. 9 miliar.

Dalam upaya mencapai target yang dibebankan kepada mereka, pihak UPTD PBB–P2 BPKPD memiliki dua strategi yakni penguatan pengelolaan PBB–P2 dari mulai pendaftaran, penilaian, penetapan, pelayanan dan penagihan. Kemudian strategi selanjutnya adalah perubahan pengelolaan pemungutan memanfaatkan teknologi digital.

“Sekarang wajib pajak bisa membuat salinan SPPT PBB melalui aplikasi sispeck, jadi tidak perlu datang. Terus juga dari sisi pembayaran tidak harus datang ke kantor, bisa melalui m–banking, ATM, marketplace, e–commerce seperti tokopedia, bukalapak. Wajib Pajak dirumah sambil duduk bisa melakukan pembayaran PBB–P2.” Jelasnya.

JT-MA

3 thoughts on “Mulai 1 Juni – 29 September 2023, Pemkot Sukabumi Bebaskan Denda PBB-P2 Yang Tertunggak Dari Tahun 2009-2022

  1. hey there and thank you for your information – I have definitely
    picked up anything new from right here. I did however
    expertise some technical points using this site, since I experienced
    to reload the website lots of times previous to I could get it to load correctly.
    I had been wondering if your hosting is OK? Not that I am
    complaining, but slow loading instances times will very frequently affect your placement in google and
    can damage your high quality score if advertising and marketing with
    Adwords. Well I am adding this RSS to my email
    and can look out for a lot more of your respective interesting content.
    Ensure that you update this again soon.. Lista escape roomów

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *