Sah, Setiap Akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikenakan Tarif

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR- Secara resmi akhirnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan pengenaan tarif bagi operator telekomunikasi untuk akses data Nomor Induk kependudukan (NIK) milik milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam peraturan Pemerintah No.10/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang  Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri Pasal 4.

Beberapa sektor akan kena imbas dengan kebijakan ini, salah satunya operator telekomunikasi.

Beleid tersebut berlaku sejak 28 Maret 2023 atau 30 hari setelah diundangkan pada 27 Februari 2023 lalu.

Sederet Kasus, Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Tarif yang dikenakan pemerintah kepada operator telekomunikasi untuk setiap aktivitas verifikasi data kependudukan berbasis web adalah sebesar Rp1.000 per Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Artinya per satu kali percobaan registrasi oleh calon pelanggan prabayar/pascabayar terdapat beban yang harus dipikul operator telekomunikasi sebesar Rp1.000. Jika pelanggan gagal dalam registrasi, beban yang akan dipikul operator bertambah.

Presiden Jokowi akan Melantik Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel sebagai Ketua BPNT

Namun, sesuai dengan pasal 4 yang tercantum pada beleid tersebut, operator hanya wajib membayar 50 persen (Rp500) untuk 2 tahun pertama sejak peraturan ini berlaku.

  • Operator Seluler Bayar Rp1.000 untuk Akses NIK, Dibebankan ke Pelanggan?
  • Akses NIK Bayar Rp1.000, Indosat Ooredoo Hutchison Keberatan

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no.5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi harus melakukan validasi atau proses pencocokan identitas calon Pelanggan dengan Data Kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dalam hal ini Dukcapil.

Dikabarkan hingga Juli 2021, perusahaan telekomunikasi telah mengakses data NIK di Ditjen Dukcapil sebanyak 2,6 miliar kali.

Tidak hanya itu Ditjen Dukcapil juga mencatat bahwa operator seluler masuk dalam 10 perusahaan pengakses data terbesar pada periode tersebut.

Walikota Bandung Lantik Kepengurusan Koni Kota Bandung periode 2023-2027

Wacana mengenai pengenaan tarif untuk akses data NIK di database kependudukan hakikatnya sudah bergulir sejak 1-2 tahun lalu. Ditjen Dukcapil sempat menyatakan tujuan pungutan tarif salah satunya untuk perawatan server.

(red/Bisnis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *