Prabowo Guncang Dunia Pendidikan: Rekrutmen Guru Ditarik ke Pusat, Hentikan Praktik “Nepotisme Bupati”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan kritik pedas terhadap pelaksanaan otonomi daerah dalam sektor pendidikan, khususnya terkait rekrutmen tenaga pendidik. Dalam program “Presiden Prabowo Menjawab” di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026), Prabowo secara eksplisit menyatakan bahwa kewenangan pengangkatan guru harus dikembalikan ke pemerintah pusat untuk membunuh praktik nepotisme dan politisasi jabatan guru di tingkat daerah.

Prabowo menyoroti realita pahit di lapangan di mana objektivitas rekrutmen sering kali dikorbankan demi kepentingan pribadi penguasa lokal. Ia mempertanyakan integritas proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi.

“Kita harus bicara realita. Apakah bupati itu objektif atau dia angkat saudara-saudaranya jadi guru? Atau tim suksesnya? Ini yang jadi dilema bagi kita,” tegas Prabowo dengan nada serius.

Menurut Kepala Negara, semangat desentralisasi memang bagian dari demokratisasi, namun dalam eksekusi rekrutmen guru, hal tersebut justru menciptakan celah bagi penurunan kualitas tenaga pendidik. Guru diangkat bukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan sekolah, melainkan kedekatan politik dan familial.

Baca juga Recidivis Korupsi: Fahd El Fouz Kembali Ditangkap KPK, DPR Soroti Kegagalan Sistem Pemidanaan dan Desak Penerapan KUHP Baru

Langkah Darurat: “Crash Program” 30 Ribu Sarjana Terbaik

Guna mengatasi kesenjangan kualitas yang akut, Prabowo tidak hanya berhenti pada wacana administratif. Ia mengumumkan rencana “crash program” atau program percepatan yang radikal. Pemerintah akan merekrut sekitar 30 ribu sarjana terbaik dari berbagai disiplin ilmu untuk diturunkan langsung sebagai “guru darurat” di sekolah-sekolah tertinggal, khususnya di jenjang Sekolah Dasar (SD).

“Saya akan rekrut sarjana-sarjana dari semua fakultas terbaik untuk menjadi guru. Kita terjunkan ke sekolah-sekolah yang paling tertinggal,” ujar Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menginstruksikan pemanfaatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada untuk menjalani penugasan singkat mengajar selama dua hingga tiga minggu sesuai kebutuhan daerah, sebagai bentuk gotong royong birokrasi dalam menyelamatkan mutu pendidikan.

Baca juga “Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Digitalisasi Bukan Pengganti, Melainkan Penyeimbang

Meski mendorong digitalisasi kelas sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan akses materi pembelajaran, Prabowo menegaskan bahwa teknologi tidak dapat menggantikan peran fundamental seorang guru. Digitalisasi ditujukan agar guru dengan keterbatasan kemampuan tetap bisa belajar dan siswa di daerah terpencil mendapatkan materi yang menarik.

“Pembenahan mendasar pendidikan tetap membutuhkan rekrutmen dan pendidikan guru yang berkualitas. Digitalisasi hanya membantu, bukan mengganti,” imbuhnya.

Prabowo menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa perbaikan sistem rekrutmen harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan guru. Langkah sentralisasi rekrutmen ini diharapkan menjadi titik balik bagi Indonesia untuk memiliki standar tenaga pendidik yang objektif, terukur, dan bebas dari intervensi politik lokal.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Recidivis Korupsi: Fahd El Fouz Kembali Ditangkap KPK, DPR Soroti Kegagalan Sistem Pemidanaan dan Desak Penerapan KUHP Baru

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sejarah kelam korupsi di Indonesia kembali berulang. Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan ini bukan sekadar statistik baru, melainkan bukti nyata bahwa “obat” hukum selama ini gagal menyembuhkan penyakit kronis penyalahgunaan kekuasaan.

Ini merupakan kali ketiga Fahd menyandang status tersangka. Sebelumnya, ia telah terseret dalam skandal korupsi Dana PPID pada tahun 2011, serta kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama periode 2011–2012. Pola pengulangan tindak pidana ini memicu amarah publik dan sorotan keras dari parlemen, yang menilai sistem peradilan pidana selama ini tumpul di hadapan elit politik.

Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, menyatakan bahwa kasus Fahd adalah cerminan kegagalan total dari proses pemidanaan sebelumnya dalam memberikan efek jera.

“Berulangnya tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya belum berhasil memberikan efek jera kepada pelaku. Bahkan, hal itu memperlihatkan adanya persoalan serius: pelaku tidak kapok, tidak memanfaatkan proses pembinaan selama menjalani pidana, dan tetap menempatkan rakyat serta keuangan negara dalam risiko,” ujar Yulius dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Baca juga Istana Cukur Bersih: Prabowo Tegaskan ‘Tangan Bebas’ Atas Kasus Suap ATR/BPN, Serahkan Nusron Wahid Sepenuhnya ke KPK

Yulius menekankan bahwa penjara bagi koruptor kambuhan seperti Fahd tidak boleh lagi menjadi tempat singgah sementara sebelum kembali berkuasa. Ia mendesak penegak hukum untuk secara agresif menerapkan mekanisme residivisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Pasal 58 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai salah satu faktor yang memperberat pidana. Selanjutnya, Pasal 59 memberikan ruang pemberatan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana,” tegas Yulius.

Meski demikian, Yulius memberikan catatan teknis penting. Status residivis secara hukum baru dapat disematkan secara maksimal jika putusan pada tindak pidana sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan eksekusi putusan sebelumnya berjalan tuntas sebelum kasus baru bergulir.

Baca juga “Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

DPR RI melalui Komisi III menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi berulang tidak boleh berhenti pada vonis penjara semata. Hukuman badan harus diiringi dengan langkah-langkah represif lain yang bertujuan memiskinkan koruptor dan memutus akses mereka terhadap kekuasaan.

Desakan konkret yang diajukan meliputi:
1. Perampasan Aset: Eksekusi total terhadap harta hasil kejahatan tanpa kompromi.
2. Pemiskinan Koruptor: Memastikan pelaku tidak menikmati buah dari kerusakannya.
3. Sanksi Sosial-Politik: Pencabutan hak seumur hidup atau jangka panjang untuk menduduki jabatan publik guna melindungi demokrasi dari infeksi moral.

Kasus Fahd El Fouz menjadi ujian berat bagi integritas KPK dan konsistensi pemerintah dalam memberantas korupsi. Jika pola “tangkap-lepas-tangkap lagi” ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis habis. Rakyat menuntut kepastian hukum, bukan sekadar sandiwara peradilan.

Tentang Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI bertanggung jawab dalam bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Komisi ini berperan aktif dalam mengawasi kinerja lembaga penegak hukum dan mendorong reformasi legislasi untuk menciptakan keadilan yang substantif bagi masyarakat Indonesia.(***)

 

Istana Cukur Bersih: Prabowo Tegaskan ‘Tangan Bebas’ Atas Kasus Suap ATR/BPN, Serahkan Nusron Wahid Sepenuhnya ke KPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah riuh rendah spekulasi publik mengenai keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam skandal suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB), Istana Kepresidenan akhirnya memotong segala keraguan dengan satu pesan tegas: Nol Intervensi.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit menyatakan sikap netral mutlak. Tidak ada perlindungan politik, tidak ada tekanan belakang layar, dan tidak ada upaya pembelaan dini. Seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menjadi corong resmi istana untuk meluruskan narasi liar yang beredar di masyarakat. Dengan nada dingin namun jelas, ia menegaskan bahwa Kepala Negara menghormati penuh independensi penegak hukum.

“Presiden tidak pernah ikut campur dalam penanganan hukum di kementerian/lembaga. Beliau menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang ada di ATR/BPN kepada KPK,” tegas Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga “Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Pernyataan ini bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan sinyal kuat bahwa era “kebal hukum” bagi pejabat tinggi telah berakhir di pemerintahan saat ini. Istana memilih untuk tidak terjebak dalam drama prasangka, melainkan menunggu fakta hukum yang akan terkuak melalui mekanisme penyidikan yang transparan.

Menanggapi desas-desus yang menyeret nama Nusron Wahid sebagai bagian dari lingkaran tersangka, Bambang mengingatkan publik untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, ia juga menutup celah bagi mereka yang mencoba memanipulasi opini publik sebelum putusan hukum keluar.

“Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK,” ujar Bambang singkat, menampik segala bentuk rumor yang belum memiliki dasar bukti hukum yang sah.

Baca juga Gempuran OTT KPK ke-20: PT Summarecon Agung Tbk Terseret Skandal Suap HGB Ratusan Miliar, Pejabat ATR/BPN dan Politisi Golkar Ditangkap

Langkah Istana ini mempertegas komitmen pemerintah untuk menjaga integritas pemberantasan korupsi. Dengan melepaskan diri dari intervensi politik, Prabowo Subianto mengirimkan pesan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan jika itu menyangkut menteri di kabinetnya sendiri.

Kini, bola sepenuhnya berada di lapangan KPK. Publik menunggu dengan cermat: apakah penyidikan akan mengungkap jaringan korupsi sistemik di tubuh ATR/BPN, ataukah nama-nama besar tersebut akan bersih dari tuduhan? Satu hal yang pasti, Istana telah membersihkan tangannya, dan hanya fakta hukum yang akan berbicara.

(Red)

210 Kepala Sekolah Ikuti Pembinaan, Bupati Minta Kepentingan Peserta Didik Harus Jadi Prioritas

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Sebanyak 210 kepala sekolah (Kepsek) TK hingga SMP mengikuti pembinaan dan pengarahan Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/09/2026).

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati Sukabumi, Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua DPD AKSI Jawa Barat, Ketua DPC AKSI Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah instansi terkait.

Dalam arahannya, Bupati H Asep Japar menegaskan kepala sekolah memiliki peran penting dalam menyiapkan generasi emas 2045. Karena itu, mereka dituntut memiliki kemampuan manajerial, kewirausahaan, dan supervisi.

“Guru dan kepala sekolah adalah profesi yang sangat penting dan mulia. Di tangan bapak dan ibu sekalian, masa depan anak-anak Kabupaten Sukabumi ditentukan,” ujarnya

Baca juga Terjepit Aspek “Tanah Langka”: 8 Faktor Pembunuh Daya Beli Masyarakat di Tengah Gempuran Harga Properti

Bupati meminta sekolah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepentingan peserta didik harus menjadi prioritas.

Kemudian, kepala sekolah agar memperkuat komunikasi dengan guru, tenaga kependidikan, dan orang tua.

“Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah juga perlu ditingkatkan,” pintanya.

Bupati menambahkan, AKSI Kabupaten Sukabumi dapat menjadi wadah untuk memperkuat kerja sama dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

“Semoga AKSI mampu ikut mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah,” tutupnya.

Baca juga BAYANGAN DI BALIK TAHTA: KPK Bongkar ‘Orang Kepercayaan’ Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Suap ATR/BPN

Dalam kegiatan tersebut, diserahkan SK pemberian tugas kepada 53 guru yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah. Mereka terdiri dari 47 kepala SDN dan enam kepala SMPN.

Selain itu, penghargaan diberikan kepada para inisiator DPC AKSI Kabupaten Sukabumi. Buku karya Ketua DPP AKSI Jawa Barat Dudung Nurullah Koswara juga diserahkan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Kab. Sukabumi.

(Rama)

Terjepit Aspek “Tanah Langka”: 8 Faktor Pembunuh Daya Beli Masyarakat di Tengah Gempuran Harga Properti

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mimpi memiliki hunian layak bagi masyarakat Indonesia semakin terasa seperti ilusi optik. Di tengah klaim stabilitas ekonomi, realitas di lapangan menunjukkan tren yang meresahkan: harga tanah dan properti terus merangkak naik, menggerus daya beli kelas menengah hingga bawah. Data terbaru dari Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengonfirmasi bahwa kenaikan ini bukan anomali sesaat, melainkan hasil dari kombinasi delapan faktor struktural yang saling mengunci, menciptakan lingkaran setan keterjangkauan hunian.

Meskipun Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada Triwulan IV 2025 tercatat tumbuh moderat sebesar 0,83 persen secara tahunan (year-on-year), angka tersebut menutupi kenyataan pahit di tingkat akar rumput. Kenaikan harga bahan bangunan, upah tenaga kerja, serta kelangkaan lahan di kawasan strategis telah menjadikan tanah sebagai aset eksklusif yang kian jauh dari jangkauan rakyat biasa.

Baca juga BAYANGAN DI BALIK TAHTA: KPK Bongkar ‘Orang Kepercayaan’ Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Suap ATR/BPN

Berikut adalah bedah tuntas delapan penyebab utama mengapa harga tanah di Indonesia semakin “mencekik” aspirasi kepemilikan rumah:

1. Kelangkaan Lahan yang Kronis
Tanah adalah aset dengan suplai tetap (fixed supply). Di kota-kota besar dan kawasan berkembang seperti Balikpapan—di mana IHPR tumbuh 1,19 persen pada Triwulan II 2026—lahan kosong semakin langka. Sementara kebutuhan untuk hunian, perkantoran, dan fasilitas publik terus melonjak, hukum permintaan dan penawaran bekerja tanpa ampun: barang langka, harga mahal.

2. Ledakan Populasi vs. Keterbatasan Ruang
Pertumbuhan penduduk tidak diimbangi dengan penambahan lahan baru yang memadai. Ketika jutaan orang berebut ruang hidup di wilayah urban yang menjadi pusat ekonomi, tekanan terhadap harga tanah di kawasan tersebut menjadi tak terbendung.

3. Infrastruktur: Pedang Bermata Dua
Pembangunan jalan tol, bandara, dan transportasi massal memang meningkatkan aksesibilitas, namun sekaligus mendongkrak nilai tanah di sekitarnya secara drastis. Apa yang awalnya dimaksudkan untuk kemudahan mobilitas, sering kali berujung pada gentrifikasi yang menggusur kemampuan beli masyarakat lokal.

4. Lokalisasi Nilai: Strategi Bukan Sekadar Tempat Tinggal
Lokasi adalah raja. Tanah di dekat pusat bisnis, pendidikan, dan kesehatan memiliki premium harga yang sangat tinggi. Ketimpangan harga antara kawasan strategis dan pinggiran semakin melebar, membuat pilihan hunian terjangkau semakin tersingkir ke area yang minim fasilitas.

5. Biaya Konstruksi yang Melambung
Harga rumah bukan hanya soal tanah. Lonjakan biaya material, perizinan yang kompleks, dan upah tenaga kerja memaksa pengembang menaikkan harga jual. Beban produksi ini akhirnya ditransfer sepenuhnya kepada konsumen akhir.

6. Permintaan yang Tetap Tinggi Meski Daya Beli Tertekan
Data BI menunjukkan penjualan unit properti residensial di pasar primer tumbuh 7,83 persen pada Triwulan IV 2025, didominasi oleh segmen kecil dan menengah. Ini menunjukkan bahwa meskipun harga naik, kebutuhan dasar akan tempat tinggal memaksa masyarakat tetap masuk ke pasar, seringkali dengan mengorbankan aspek keuangan lainnya.

7. Nilai Ekonomi Ganda Kawasan Strategis
Tanah di kawasan ekonomi tinggi tidak lagi dilihat semata sebagai tempat tinggal, melainkan aset produktif untuk usaha, pergudangan, atau komersial. Diversifikasi fungsi ini meningkatkan kompetisi pembeli, yang otomatis mendorong harga ke level yang hanya mampu diakses oleh korporasi atau investor kaya.

8. Spekulasi dan Ekspektasi Investasi
Tanah dianggap sebagai safe haven investasi. Banyak pihak membeli tanah bukan untuk dihuni, tetapi untuk disimpan sambil menunggu apresiasi nilai. Mentalitas spekulatif ini menciptakan permintaan artifisial yang mendistorsi harga pasar sejati, menjauhkan tanah dari fungsi sosialnya sebagai tempat berlindung.

Baca juga “Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Peringatan Keras bagi Pengambil Kebijakan

Kenaikan harga tanah di Indonesia bukanlah fenomena tunggal, melainkan simpul masalah yang melibatkan keterbatasan lahan, demografi, infrastruktur, dan perilaku pasar. Stabilitas angka makro dari BI tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri. Jika keseimbangan antara permintaan dan pasokan tidak segera diatur melalui kebijakan perumahan yang pro-rakyat, maka krisis keterjangkauan hunian akan menjadi bom waktu bagi stabilitas sosial dan ekonomi nasional.

Masyarakat diminta untuk bersikap hati-hati. Tidak semua tanah akan selalu naik harganya secara linear. Namun, bagi mereka yang bercita-cita memiliki rumah di kawasan strategis, jendela kesempatan tampaknya semakin sempit tertutup oleh realitas ekonomi yang kian keras.

(Azi)

Tak Gentar Diseret ke Meja Hijau, Febrie Adriansyah Tantang Kejaksaan Uji Bukti TPPU Rp846 Miliar di Pengadilan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menunjukkan sikap tegas dan kooperatif menghadapi pelimpahan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Alih-alih mencoba menghindar atau memainkan strategi penundaan, mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini justru menyambut baik langkah penyidik untuk segera membawa kasusnya ke tahap persidangan.

Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, pihak pembela menilai pelimpahan berkas ke tim penuntut umum bukan sebagai ancaman, melainkan momentum krusial untuk membersihkan nama kliennya melalui proses hukum yang transparan.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” tegas Febri Diansyah dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Baca juga BAYANGAN DI BALIK TAHTA: KPK Bongkar ‘Orang Kepercayaan’ Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Suap ATR/BPN

Sanggah Klaim Aset “Bombastis”

Sorotan utama dalam kasus ini tertuju pada penyitaan 38 aset berupa tanah dan bangunan oleh Kejaksaan, yang ditaksir bernilai fantastis mencapai Rp846 miliar. Angka ini menjadi titik panas perdebatan antara jaksa penuntut dan tim pembela.

Tim kuasa hukum mendesak agar pengadilan tidak terjebak pada nominal yang memukau, melainkan menelusuri status kepemilikan dan rekam jejak setiap objek sitaan secara jernih dan terpisah.

“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” peringatan Febri.

Baca juga Gempuran OTT KPK ke-20: PT Summarecon Agung Tbk Terseret Skandal Suap HGB Ratusan Miliar, Pejabat ATR/BPN dan Politisi Golkar Ditangkap

Senada dengan hal tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menepis keras klaim Kejaksaan mengenai kepemilikan harta jumbo tersebut. Ia menilai angka Rp846 miliar sebagai exaggerasi yang tidak berdasar pada realitas kepemilikan kliennya.

“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” ujar Massagus dengan nada tegas.

Dengan sikap siap adu bukti di depan hakim, Febrie Adriansyah seolah mengirimkan pesan bahwa ia percaya pada kekuatan fakta hukum, bukan pada besarnya nominal yang dilemparkan oleh tuduhan. Persidangan nanti akan menjadi ujian sesungguhnya bagi validitas konstruksi kasus TPPU ini.

(Red)

BAYANGAN DI BALIK TAHTA: KPK Bongkar ‘Orang Kepercayaan’ Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Suap ATR/BPN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kabut ketidakpercayaan publik terhadap integritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kian pekat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengindikasikan bahwa empat dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk merupakan “orang kepercayaan” langsung dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Indikasi ini bukan sekadar asumsi, melainkan pernyataan resmi dari Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. Taufik menyebut nama-nama besar yang selama ini dianggap dekat dengan lingkaran kekuasaan menteri kini harus berhadapan dengan hukum.

Empat individu yang dimaksud adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (ARF); Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ); serta dua pihak swasta, Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).

“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” tegas Taufik, menyiratkan adanya jaringan pengaruh yang beroperasi di balik layar birokrasi pertanahan.

Baca juga 20 Koper Penuh Uang, Ratusan Miliar Disita KPK: OTT Besar-besaran Guncang Kementerian ATR/BPN, 17 Tersangka Termasuk Pejabat Tinggi dan Politikus Golkar

Pengungkapan ini semakin memperkeruh suasana setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya skandal korupsi dalam pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hanya berselang sehari setelah OTT, mesin penegakan hukum bergerak cepat menetapkan delapan tersangka. Selain empat “orang kepercayaan” menteri tersebut, jajaran birokrat tinggi juga terseret, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung.

Dari sisi korporasi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta lainnya, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga “Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Keterlibatan figur-figur kunci yang disebut sebagai “orang kepercayaan” menteri ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah praktik suap-menyuap dalam perizinan tanah telah menyusup hingga ke lingkaran terdalam pengambilan kebijakan di kementerian? Publik kini menunggu kejelasan apakah bayangan politik ini akan menjalar lebih jauh ke sosok menteri itu sendiri, ataukah keempat tersangka ini akan dijadikan kambing hitam untuk menyelamatkan reputasi institusi yang sedang goyah.

Kasus ini bukan hanya soal uang suap, tetapi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan rumah sendiri dari penyakit kronis korupsi yang menggerogoti hak rakyat atas tanah dan ruang.

(Red)

“Surat Sudah Melayang, Jawaban Menghilang: BPKP Bongkar Misteri Data Tanah (Alm) H. Darta di BPN Kota Bandung”.

Sudah Disurati, Diberi Waktu, Tetapi Jawaban Tak Kunjung Datang — BPKP Siapkan Langkah Hukum

BANDUNG — JURNAL TIPIKOR
Ada yang menarik dalam penelusuran status tanah yang berkaitan dengan H. Darta (Alm.). Ketika sebuah lembaga masyarakat meminta kejelasan mengenai status dan riwayat administrasi pertanahan, yang datang bukan jawaban, melainkan kesunyian.

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mempertanyakan sikap Kantor Pertanahan Kota Bandung yang hingga batas waktu yang telah diberikan belum memberikan jawaban substantif atas surat permohonan penelitian dan klarifikasi mengenai sebidang tanah yang berdasarkan dokumen yang dimiliki BPKP tercatat sebagai Persil 152 S.II/Kohir 1518, dengan luas kurang lebih 1.620 meter persegi, di wilayah Rancabolang/Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, hal tersebut disampaikan langsung Ketua Umum BPKP, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H kepada Jurnal Tipikor, Selasa (15/9).

BPKP sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung dan memberikan waktu untuk memberikan jawaban. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, jawaban yang ditunggu belum juga diterima.

Pertanyaannya sederhana:

Jika tanah itu tercatat, mengapa sulit dijelaskan?
Jika tidak tercatat, mengapa tidak dikatakan?
Dan jika datanya ada, mengapa publik harus menunggu dalam kesunyian?

Baca juga Gempuran OTT KPK ke-20: PT Summarecon Agung Tbk Terseret Skandal Suap HGB Ratusan Miliar, Pejabat ATR/BPN dan Politisi Golkar Ditangkap

Tentu saja BPKP tidak sedang meminta BPN untuk menentukan siapa pemilik tanah tersebut. BPKP juga tidak meminta kewenangan BPN diambil alih.

Yang diminta adalah kepastian informasi mengenai data fisik, data yuridis, status hak, riwayat hak, peta bidang dan dasar pencatatan tanah, sepanjang informasi tersebut memang dapat diberikan menurut hukum.

ADA DASAR HUKUMNYA

Permintaan tersebut bukan sekadar pertanyaan tanpa dasar.

Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 pada pokoknya memberikan hak kepada setiap orang yang berkepentingan untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam administrasi pendaftaran tanah.

Selain itu, layanan informasi di lingkungan ATR/BPN juga mempunyai landasan melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.

Sementara dari perspektif keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai prinsip, sedangkan informasi yang dikecualikan merupakan pengecualian yang harus mempunyai dasar hukum.

Karena itu, BPKP menegaskan:

Jika informasi dapat diberikan, berikan.
Jika tidak dapat diberikan, jelaskan.
Jika dikecualikan, sebutkan dasar hukumnya.

Yang tidak boleh terjadi adalah permohonan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

“DIAM” BUKAN JAWABAN

Bagi BPKP, persoalan ini bukan semata-mata soal selembar surat.

Ada kepentingan terhadap kepastian status administrasi sebuah bidang tanah.

Ada dokumen yang perlu dicocokkan.

Ada riwayat yang perlu ditelusuri.

Dan ada pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari lembaga yang memang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.

Sebab administrasi pertanahan bukan ruang gelap yang hanya boleh diterangi ketika ada kepentingan tertentu.

Semakin penting data pertanahan bagi kepastian hukum masyarakat, semakin penting pula transparansi dan akuntabilitas lembaga yang mengelolanya.

Baca juga Diduga Oknum Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi PKL, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Sukabumi

BPKP SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

BPKP menyatakan akan kembali meminta jawaban secara resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung melalui Kepala Kantor Pertanahan cq. PPID.

Apabila permohonan informasi tersebut tetap tidak memperoleh jawaban atau terdapat penolakan tanpa penjelasan hukum yang memadai, BPKP akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk:

keberatan kepada Atasan PPID → penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi → dan apabila ditemukan persoalan pertanahan, menempuh mekanisme penanganan kasus pertanahan sesuai hukum yang berlaku.

BPKP menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tekanan terhadap BPN, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang telah disediakan negara.

Karena masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang hanya pandai menerima surat.

Masyarakat membutuhkan birokrasi yang mampu memberikan jawaban.

Dan dalam kasus tanah H. Darta (Alm.), pertanyaannya kini semakin sederhana:

“Data tanahnya ada atau tidak?”

Kalau ada, tunjukkan statusnya sesuai hukum.

Kalau tidak ada, katakan tidak ada.

Kalau tidak bisa diberikan, jelaskan mengapa dan tunjukkan dasar hukumnya.

Sebab dalam negara hukum, diamnya sebuah institusi tidak seharusnya menjadi pengganti kepastian hukum.

BPKP: KAWAL KEBIJAKAN, AWASI PELAYANAN, PERJUANGKAN KETERBUKAAN.

Catatan redaksi: BPKP membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kantor Pertanahan Kota Bandung terkait pemberitaan ini. Status kepemilikan dan keabsahan hak atas tanah merupakan kewenangan pejabat/instansi yang berwenang dan tidak disimpulkan dalam pemberitaan ini.

(Her)

“Jalan Bolong, Aset Hilang, E-Catalog ‘Dikondisikan’: Seni Sulap Anggaran di DSDABM Kota Bandung”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Jika Anda merasa jalan di Kota Bandung tiba-tiba menyusut volumenya atau aset tanah pemerintah menghilang seperti hantu, tenang saja. Itu bukan ilusi optik, melainkan kemungkinan besar adalah “efisiensi kreatif” dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung.

Aktivis Anak Bangsa hari ini melempar bom waktu berupa pernyataan sikap yang menelanjangi apa yang mereka sebut sebagai “kelemahan tata kelola” yang sebenarnya terlihat lebih mirip skenario film komedi gelap tentang bagaimana uang rakyat bisa lenyap tanpa jejak fisik yang memadai.

1. Jalan L.L.R.E. Martadinata: Kasus Volume yang Menghilang Misterius

Mari kita mulai dengan prestasi gemilang di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Aktivis Anak Bangsa menyoroti adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan infrastruktur. Bayangkan ini: kontrak mengatakan beton setebal 20 cm, realitas di lapangan mungkin hanya 15 cm, dan sisanya? Mungkin menguap menjadi inspirasi puisi bagi para pejabat pengawas.

Yang lebih lucu lagi, ada kabar bahwa penyedia telah mengembalikan sejumlah dana ke kas daerah. Oh, betapa mulianya! Seolah-olah korupsi itu bisa diselesaikan seperti mengembalikan barang salah beli di marketplace. “Maaf Pak, tadi salah ukur, ini uangnya kembali.” Apakah dengan mengembalikan uang, lubang di jalan dan lubang di integritas birokrasi otomatis tertutup? Tentu tidak. Aktivis menegaskan, pengembalian dana bukanlah tiket bebas penjara atau pembebasan dari evaluasi mendalam atas siapa yang tidur saat pengawasan berlangsung.

Baca juga Diduga Oknum Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi PKL, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Sukabumi

2. Aset Tanah: Main Petak Umpet dengan Dokumen Ruilslag

Di sektor lain, DSDABM tampaknya sedang bermain petak umpet dengan aset tanah milik daerah. Data di Kartu Inventaris Barang (KIB A) disebut-sebut tidak sinkron dengan realita. Ada lahan di kawasan Jalan Cisaranten Wetan yang statusnya misterius: siapa pemiliknya? Siapa yang memakai? Apakah sudah ada dokumen ruilslag (tukar-menukar) atau sekadar “pinjam dulu, bayar nanti (atau tidak pernah)”?

Bagi pemerintah kota, aset tanah sepertinya bukan kekayaan publik yang harus diamankan, melainkan properti pribadi yang bisa dipindah-pindahkan catatan kepemilikannya sesuai kebutuhan suasana hati. Aktivis Anak Bangsa menuntut verifikasi total: buka bukunya, tunjukkan alas haknya, dan berhenti bersikap seolah-olah tanah negara adalah harta karun yang boleh disembunyikan.

3. PT BII dan Lubang Galian: Seni Menutup Luka dengan Plester Kertas

Pernahkah Anda melihat jalan yang baru digali untuk kabel, lalu ditimbun kembali dengan asal-asalan sehingga bulan depan sudah berlubang lagi? Itulah yang dituduhkan kepada proyek galian kabel oleh PT BII. Aktivis mempertanyakan efektivitas pengawasan DSDABM. Apakah standar operasional prosedur (SOP) pemulihan bekas galian hanya ada di atas kertas?

Jika penutupan galian tidak memenuhi standar, itu bukan sekadar kesalahan teknis; itu adalah bentuk penghinaan terhadap kenyamanan dan keselamatan warga. Namun, bagi sebagian oknum, mungkin itu dianggap sebagai “seni instalasi jalanan” yang abstrak.

4. E-Catalog: Transparansi atau Sandiwara Terarah?

Bagian paling menyakitkan dari satire ini adalah sistem e-catalog. Sistem yang dirancang untuk transparansi dan persaingan sehat, kini diduga menjadi panggung sandiwara. Ada informasi mengenai oknum ASN berinisial KR yang diduga “mengarahkan” rekan sejawatnya, RK, untuk memberikan data kepada penyedia tertentu.

Ini bukan lagi e-catalog, ini lebih mirip e-konspirasi. Jika calon pemenang sudah ditentukan sebelum tender dibuka, maka kompetisi hanyalah formalitas belaka. Aktivis Anak Bangsa bertanya: Apakah sistem digital ini hanya alat canggih untuk melegalkan monopoli terselubung? Jika pola ini sistematis, maka DSDABM bukan sedang mengelola pengadaan, tapi sedang mengelola kartel.

Tuntutan: Berhenti Bersikap Defensif, Mulai Bertindak

Aktivis Anak Bangsa tidak main-main. Mereka mendesak audit menyeluruh yang tidak hanya berorientasi pada pengembalian uang, tetapi pada pencarian otak di balik kekacauan ini. Mereka meminta:

  1. Evaluasi total atas kekurangan volume.
  2. Audit aset tanah yang “hilang ingatan”.
  3. Pembukaan SOP pemulihan galian PT BII.
  4. Investigasi serius atas dugaan “pengkondisian” e-catalog.

Pesan terakhir mereka tajam dan jelas: “Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bekerja dengan benar.” Jika DSDABM Kota Bandung merasa tidak bersalah, silakan buka semua dokumen. Tapi jika ada yang gemetar membuka brankas data, mungkin sebaiknya mereka mulai menyiapkan pengacara, bukan alasan.

Waktu terus berjalan, jalan terus rusak, dan rakyat terus menonton. Pertanyaannya bukan lagi “apakah ada penyimpangan?”, melainkan “berapa lama lagi sandiwara ini akan dibiarkan berlanjut?”

DSDABMBandung #AktivisAnakBangsa #TransparansiAtauSandiwara #UangRakyatBukanMainan

(Her)

Diduga Oknum Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi PKL, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dunia pendidikan dan pemerintahan di Kabupaten Sukabumi digegerkan dengan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.

Oknum yang diduga adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) Dishub Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan dinas tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latif, S.IP., kepada awak media jurnaltipikor.com melalui sambungan Chat Whatsapp, pada Selasa (15/09/2026) menyampaikan penyesalan atas kejadian yang terjadi di dinas yang dipimpinnya.

“Saya sangat menyesal kejadian ini terjadi pada dinas yang saya pimpin. Semoga menjadi pembelajaran bagi kami untuk lebih baik ke depan,” ujar Latif.

Baca juga Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Layani Pemasangan Baru, Berikan Layanan Prima

Latif juga memastikan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut sudah berjalan dan sepenuhnya ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ijin kang, prosesnya sudah ditangani Unit PPA Polres Sukabumi. Informasi terkait kasus tersebut sepenuhnya dilakukan oleh penyidik,” tambahnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga Tangani Dugaan Pungli Santunan Kematian 40%, BPJSTK “Kami Akan Proses dan Pecat Oknum Jika Terbukti

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan siswi yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan bimbingan selama menjalani program PKL.

Pihak keluarga korban dan masyarakat berharap agar pelaku diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah, serta adanya evaluasi sistem pengawasan siswa PKL di lingkungan instansi pemerintahan.

(Rama)