PENGGELEDAHAN PONPES SAAT DINI HARI BERUJUNG PETAKA: KAPOLRES SUKOHARJO DAN 3 PERWIRA RESKRIM RESMI DINONAKTIFKAN!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Buntut penggeledahan kontroversial di Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Quran (HQ) pada 27 Oktober 2026 lalu berakhir pahit bagi aparat kepolisian. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga anak buahnya resmi dinonaktifkan dari jabatannya demi menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Langkah tegas ini diambil menyusul gelombang protes atas tindakan represif oknum aparat saat menggeledah ponpes putri yang berlokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah tersebut. Selain AKBP Andika Dharma Sena, tiga personel lain yang turut dicopot adalah Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Kanit PPA Polres Sukoharjo.

Prosedur Penggeledahan Dipertanyakan: Dini Hari, Dobrak Pintu, dan Senjata Laras Panjang

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa penonaktifan ini ditujukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur dan Etika Kepolisian berdasarkan aduan langsung dari para santri serta pengasuh pesantren.

Peristiwa ini mendadak menjadi sorotan nasional dan memantik reaksi keras dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengkritik tajam cara-cara penegakan hukum yang jauh dari kesan humanis. Penggeledahan yang dilakukan pada dini hari di lingkungan pendidikan anak bawah umur tersebut dinilai mengabaikan aspek perlindungan anak dan norma kesopanan.

“Tindakan aparat di lapangan sangat disayangkan. Laporan yang masuk menyebutkan adanya penggunaan senjata laras panjang, pengrusakan/pendobrakan pintu, hingga kondisi santriwati yang terpaksa keluar ruangan dalam keadaan belum mengenakan hijab. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan membutuhkan evaluasi total terhadap jajaran kepolisian di Jawa Tengah,” tegas Abdullah.

Abdullah menekankan pentingnya menjaga kondisi psikologis para santriwati. Menurutnya, proses hukum memang harus berjalan, namun perlindungan terhadap hak-hak warga sipil—terutama anak-anak di bawah umur yang belum tentu ada hubungannya dengan tindak pidana—harus tetap menjadi prioritas utama.

Baca juga Divisi Propam Polri turun tangan mendalami keluhan masyarakat terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan Polda Jawa Tengah di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo.

Pengusutan Kasus Berujung Pemeriksaan Propam

Penggeledahan di Ponpes HQ sebenarnya merupakan bagian dari serangkaian penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung “Mi dan Babi Tepi Sawah” di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Kendati dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu tengah diusut, cara penanganan di lapangan justru berbuah polemik besar.

Pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri kini tengah berjalan untuk membongkar fakta di balik penggeledahan tersebut dan menentukan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur maupun Kode Etik Profesi Polri.

Sumber Informasi: iNews

Editor : Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *