Peringatan Keras Kapolda Jabar: Anggota Polri Nekat Nge-Vape Siap-Siap Kena Sanksi Tegas, Berlaku 24 Jam!

LBANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menabuh genderang perang terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian. Tidak main-main, sanksi disiplin hingga tindakan tegas kini menanti para personel Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berani melanggar aturan ini.

Langkah drastis tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang secara resmi mengharamkan penggunaan vape. Keputusan ini diambil demi menjaga kedisiplinan, profesionalisme, serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat di tubuh Korps Bhayangkara.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Hengki, menegaskan bahwa instruksi dari Mabes Polri tersebut bersifat mutlak dan tidak memberikan ruang untuk kompromi.

“Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh,” tegas Hengki di Bandung, Senin (2/11)

Baca juga GOLOK KASASI MA PAPAS SUKET IJAZAH GIBRAN: BABAK BARU CRISIS OF LEGITIMACY DI PUCUK PIMPINAN NASIONAL

Nol Toleransi: Berlaku 24 Jam dan Menyasar Seluruh Area Pelayanan

Hengki memperingatkan bahwa aturan ini tidak hanya mengikat saat personel mengenakan seragam dinas atau berada di markas, tetapi juga saat bertugas maupun beraktivitas di luar lingkungan kerja.

Selain itu, seluruh area dari Mapolda Jabar hingga Polres jajaran ditetapkan sebagai kawasan steril dari asap rokok elektrik. Larangan ini berlaku komprehensif bagi seluruh anggota Polri, ASN, hingga masyarakat umum yang bertandang ke kantor polisi.

“Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung,” ujar Kapolda.

Ia menggarisbawahi pentingnya integritas aparat sebagai role model di tengah masyarakat. Sebagai garda terdepan penegakan hukum dan pusat pelayanan publik, markas kepolisian wajib menjadi ruang yang nyaman, steril, dan teladan dalam hal kedisiplinan.

“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya,” imbaunya.

Baca juga Divisi Propam Polri turun tangan mendalami keluhan masyarakat terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan Polda Jawa Tengah di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo.

Propam Terjunkan Tim Sidak

Guna memastikan aturan ini tidak hanya menjadi macan kertas, Polda Jabar langsung bergerak cepat. Irjen Pol Hengki telah memerintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jabar, Kombes Pol Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, untuk memperketat pengawasan.

Tim Propam dikerahkan untuk melakukan pemantauan berkala hingga inspeksi mendadak (sidak) tanpa kompromi ke seluruh markas kepolisian di Jawa Barat. Siapa pun anggota yang kedapatan mengisap vape—baik di area kantor maupun di luar saat jam kerja—akan langsung diproses sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *