GOLOK KASASI MA PAPAS SUKET IJAZAH GIBRAN: BABAK BARU CRISIS OF LEGITIMACY DI PUCUK PIMPINAN NASIONAL

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka memicu hantaman politik-hukum paling mematikan bagi pemerintahan saat ini. Lewat Putusan Kasasi Nomor 742.K/TUN/2026, MA mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan membatalkan keputusan Kemendikdasmen serta putusan PTUN Jakarta. Legitimasi adminstratif sang Wakil Presiden kini berada di ambang tanduk.

Langkah MA “mengadili sendiri” perkara ini di bawah Majelis Hakim yang diketuai Prof. Yulius bagaikan pukulan telak yang merubuhkan benteng pertahanan administrasi Gibran. Pembatalan suket tersebut secara substansial mengonfirmasi kejanggalan dokumen dasar yang selama ini dipakai untuk memenuhi syarat pencalonan dalam Pemilu.

MK Sebut Tak Ada Bukti Ijazah, MA Batalkan Penyetaraan: Dualisme Kunci Penjaga Konsitusi

Kondisi makin panas setelah menilik kembali pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam persidangan tersebut, MK secara tegas menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan jenjang SMA/sederajat sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Meski MK berdalih tak bisa mendiskualifikasi Gibran karena statusnya “bukan lagi calon” pasca-pelantikan 20 Oktober 2024, pintu pemakzulan dan pertanyaan besar soal keabsahan syarat UUD 1945 kini terbuka lebar. MK secara tersirat melemparkan bola panas ini kepada lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan syarat konstitusional.

Baca juga Divisi Propam Polri turun tangan mendalami keluhan masyarakat terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan Polda Jawa Tengah di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo.

Narasi Menohok: “Wapres Tanpa Alas Hukum Penyetaraan Ijazah”

Rangkaian putusan hukum ini melahirkan paradoks terbesar dalam sejarah politik modern Indonesia: seorang Wakil Presiden menjabat tanpa didukung oleh surat penyetaraan ijazah yang sah secara hukum, sementara ijazah fisiknya sendiri gagal dibuktikan di persidangan MK.

“Ini bukan lagi sekadar polemik kelengkapan berkas administrasi, melainkan krisis legitimasi moral dan hukum di tingkat tertinggi puncak kekuasaan. Ketika ijazah luar negeri tak dapat dibuktikan di MK dan suket penyetaraannya resmi dibatalkan oleh MA, atas dasar hukum apa syarat dasar pencalonan itu berdiri?”

Konferensi pers yang digelar Mahkamah Agung pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB menjadi panggung penghakiman publik atas ketegasan penegakan hukum di tanah air. Publik kini menanti: apakah hukum akan bertekuk lutut di hadapan kekuasaan, ataukah supremasi hukum bakal meruntuhkan kekuasaan yang berdiri di atas landasan administratif yang cacat?

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *