Dugaan Kesewenang-wenangan di Pondok Pesantren: Komnas HAM Turun Tangan, Desak Propam dan Kompolnas USUT TUNTAS Penggeledahan Tanpa Prosedur!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Komnas HAM secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian saat menggelar penggeledahan di pondok pesantren wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Menanggapi peristiwa tersebut, Komnas HAM mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk segera mengusut serta memeriksa para personel yang terlibat, termasuk melakukan audit keabsahan surat izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Penegakan hukum wajib berdiri di atas prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, bukan dengan mengangkangi aturan hukum acara pidana yang berlaku.

Buntut Penggeledahan Ponpes dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Peristiwa ini berawal dari pengembangan kasus pembakaran serta perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menyatakan bahwa kepolisian melakukan pencarian terhadap seorang tersangka berinisial I. Langkah ini diambil setelah penangkapan tersangka lain berinisial ST—seorang mantan narapidana terorisme (napiter)—pada 19 Oktober.

Pada 27 Oktober 2026, kepolisian melakukan penggeledahan di dua pondok pesantren yang diduga menjadi lokasi persembunyian tersangka. Kendati tersangka I tidak ditemukan, polisi mengklaim kedua ponpes tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama serta menyita sejumlah benda tajam dari lokasi.

Namun, proses penindakan di lapangan tersebut menuai sorotan tajam terkait keabsahan prosedur dan dampak psikologis bagi para santriwati.

Baca juga MAUNG BANDUNG MENGGILA! Tanpa Komando Langsung, PERSIB Siap Terkam Isenmulang Kalteng FC di Si Jalak Harupat!

Sorotan Komnas HAM: Prosedur Hukum dan Perlindungan Hak Santriwati

Komnas HAM mengingatkan seluruh aparat penegak hukum bahwa setiap tindakan penggeledahan dan penyitaan wajib tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prosedur baku seperti pengurusan izin pengadilan, surat tugas yang sah, hingga pembuatan berita acara penggeledahan merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan. Dalam kondisi mendesak sekalipun, penggeledahan yang dilakukan tanpa izin terlebih dahulu tetap wajib mendapatkan persetujuan pengadilan pasca-tindakan.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, Komnas HAM akan segera memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak kunci, antara lain:

  • Kapolda Jawa Tengah
  • Kapolres Sukoharjo
  • Pengurus Yayasan Al-Mukmin
  • Para Santriwati
  • Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo

Selain pengusutan pelanggaran prosedur, Komnas HAM mendesak agar segera dilakukan pemulihan psikologis (trauma healing) bagi para santriwati yang terdampak langsung oleh aksi penggeledahan tersebut.

“Pengusutan perkara perusakan dan pembakaran warung harus tetap berjalan, namun proses penegakan hukum tidak boleh mengorbankan perlindungan atas hak asasi dan martabat setiap warga negara.” — Komnas HAM

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *