BPKP SOROTI PUTUSAN MA NOMOR 742 K/TUN/2026: PEMBATALAN SUKET PENDIDIKAN WAPRES GIBRAN MEMUNCULKAN PERTANYAAN SERIUS TENTANG KEPASTIAN HUKUM DAN PERSYARATAN JABATAN NEGARA

BANDUNG,  JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang mengabulkan permohonan kasasi terkait sengketa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA atas nama Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Salah satu tuntutan yang dikabulkan adalah menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Bagi BPKP, putusan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi penerbitan dokumen pendidikan. Lebih jauh, perkara ini menyentuh persoalan mendasar mengenai kepastian hukum, validitas dokumen persyaratan pencalonan pejabat negara, serta tanggung jawab lembaga pemerintahan dalam memastikan setiap persyaratan jabatan publik dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga Pukulan Telak Bagi Istana: Mahkamah Agung Batalkan Keabsahan Suket Kesetaraan SMA Wapres Gibran!

KETIKA DOKUMEN PERSYARATAN DINYATAKAN TIDAK SAH, SIAPA YANG HARUS MENJELASKAN AKIBAT HUKUMNYA?

Ketua Umum BPKP, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H., menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah dijatuhkan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar putusannya.

Menurut BPKP, terdapat persoalan hukum yang perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari instansi terkait, terutama mengenai bagaimana dokumen penyetaraan pendidikan tersebut diterbitkan, apa dasar administrasinya, dan bagaimana dokumen itu digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada dinyatakannya sebuah surat keterangan tidak sah. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai proses penerbitannya, dasar hukum yang digunakan, serta bagaimana dokumen tersebut sebelumnya dapat diterima sebagai bagian dari persyaratan administrasi pencalonan Wakil Presiden,” tegas  A.Tarmizi dalam keterangannya, Jumat (30/10).

BPKP menilai, persoalan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan demikian, persoalan yang harus dijawab bukan hanya mengenai keabsahan Suket, tetapi juga mengenai apakah terdapat dokumen pendidikan lain yang sah dan dapat membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang.

Baca juga GELOMBANG PENGGELEDAHAN KPK DI JATENG: KANTOR BEA CUKAI SEMARANG DISISIR, KOPER DAN KARDUS DIBOYONG PETUGAS

BPKP: JANGAN SAMPAI PUTUSAN PENGADILAN HANYA MENJADI FORMALITAS

BPKP berpandangan bahwa putusan MA harus ditindaklanjuti secara nyata oleh instansi yang menjadi pihak dalam perkara, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai instansi penerbit dokumen.

Pelaksanaan putusan harus dilakukan sesuai amar, termasuk perintah penarikan dan pemusnahan dokumen sebagaimana diberitakan dalam putusan tersebut.

Di sisi lain, BPKP memandang perlu adanya klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengenai mekanisme verifikasi dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

BPKP mempertanyakan:

  1. Dokumen apa saja yang dijadikan dasar KPU dalam memverifikasi persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024?
  2. Apakah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menjadi dasar utama pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut?
  3. Apakah KPU telah memeriksa dokumen asli pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan?
  4. Apakah terdapat dokumen lain yang secara hukum dapat membuktikan bahwa persyaratan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pemilu telah terpenuhi?
  5. Bagaimana tindak lanjut kelembagaan atas putusan MA yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses administrasi negara yang menyangkut persyaratan pejabat publik.

Baca juga TAMPARAN KERAS DI RAPIMNAS KADIN: Menperin Bongkar Ironi SMK, “Siap Kerja” Malah Jadi Pabrik Pengangguran

IMPLIKASI KONSTITUSIONAL: BPKP SOROTI PASAL 7A DAN PASAL 7B UUD 1945

BPKP juga menilai bahwa putusan MA tersebut perlu dikaji dalam perspektif hukum tata negara, khususnya Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Namun, BPKP menegaskan bahwa pembatalan Suket oleh MA tidak serta-merta membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024 ataupun jabatan Wakil Presiden.

Diperlukan proses hukum tersendiri untuk menilai apakah pembatalan dokumen tersebut mempunyai konsekuensi terhadap terpenuhi atau tidaknya persyaratan jabatan, termasuk pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pendidikan yang relevan.

“Jangan mencampuradukkan antara pembatalan dokumen administrasi dengan pembatalan jabatan konstitusional. Keduanya memiliki objek dan mekanisme hukum yang berbeda. Tetapi, jangan pula mengabaikan implikasi hukum dari putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan. Di sinilah pentingnya transparansi dan kepastian hukum,” lanjut Ahmad Tarmizi.

Baca juga Epakkan Sayap di Negeri Tirai Bambu, ARS University Resmi Gandeng Jinan University China

BPKP MENDORONG TRANSPARANSI, BUKAN PENGHAKIMAN PUBLIK

BPKP menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada jabatan publik yang dapat mengecualikan seseorang dari kewajiban memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang.

Dalam negara hukum, kepastian hukum tidak boleh bergantung pada kedudukan, kekuasaan, maupun jabatan seseorang. Putusan pengadilan harus dihormati, sementara setiap konsekuensi hukumnya harus diuji melalui mekanisme yang sah.

BPKP akan mengkaji kemungkinan penyampaian permintaan klarifikasi dan keterbukaan informasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta KPU RI, guna memperoleh kejelasan mengenai proses penerbitan, penggunaan, dan verifikasi dokumen tersebut.

BPKP juga mendorong agar salinan lengkap putusan MA beserta pertimbangan hukumnya dapat menjadi dasar kajian lanjutan, sehingga tidak muncul kesimpulan yang melampaui fakta maupun kewenangan lembaga peradilan.

Baca juga Peduli Tempat Ibadah, Kapolres Sukabumi Bantu Pembangunan Masjid Ar-Rahman Cidahu

PENEGASAN BPKP

“Jabatan publik bukan ruang bebas dari pengujian hukum. Setiap persyaratan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun konstitusional. Apabila sebuah dokumen yang pernah digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan jabatan negara kemudian dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung, maka konsekuensi hukumnya wajib dijelaskan secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”

“Publik tidak membutuhkan polemik tanpa ujung. Publik membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan pertanggungjawaban penyelenggara negara.”

Demikian sikap dan pandangan Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan.

(Her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *