Pukulan Telak Bagi Istana: Mahkamah Agung Batalkan Keabsahan Suket Kesetaraan SMA Wapres Gibran!
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan mengejutkan yang memukul telak legitimasi administrasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Majelis Hakim Agung secara resmi mengabulkan seluruh gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik sang Wakil Presiden.
Langkah hukum berani ini diajukan oleh pengacara Subhan Palal melalui perkara kasasi Tata Usaha Negara (TUN) dengan Nomor 742 K/TUN/2026.
Berdasarkan data resmi dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, ketukan palu keadilan diputuskan pada Jumat, 30 Oktober 2026, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius, didampingi dua Hakim Anggota, Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
“Kabul. Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” tegas amar putusan MA yang secara otomatis meruntuhkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
Baca juga Benteng Terakhir Keropos: Skandal Rasuah Bea Cukai dan Bayang-Bayang Korporasi Rokok
Poin-Poin Penting Putusan MA:
- Gugatan Dikabulkan Sepenuhnya: Keputusan ini menandaskan bahwa MA menerima seluruh permohonan pemohon dan membatalkan putusan judex facti (PTUN Jakarta).
- MA Mengadili Sendiri: Dengan mengabulkan gugatan ini, MA mengambil alih wewenang untuk langsung memutus perkara TUN tersebut tanpa mengembalikan pemeriksaan ke tingkat bawah.
- Termohon: Permohonan kasasi ini menargetkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak termohon.
Jejak Panjang Perjuangan Hukum
Putusan historis ini merupakan puncak dari rentetan upaya hukum dramatis yang digulirkan oleh Subhan Palal. Perjuangan berawal dari gugatan perdata mengenai keabsahan ijazah SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Nomor 583/Pdt.G/2025) pada Agustus 2025.
Tak berhenti di situ, perkara ini merembet ke ranah PTUN Jakarta (Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT). Setelah sempat dikuatkan di tingkat banding pada Agustus 2026, Subhan melayangkan kasasi ke MA yang diterima pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026.
Keputusan final MA ini tidak hanya menganulir status keabsahan surat penyetaraan pendidikan Wapres Gibran, tetapi juga memicu gelombang pertanyaan besar terkait implikasi hukum dan administratif posisi strategis sang Wakil Presiden di pemerintahan.
(Azi)

