DEWAN YANG NIENKMATI UANGNYA, BIROKRAT YANG MASUK PENJARA: PARADOKS KEADILAN DI KASUS TUNJANGAN DPRD BEKASI

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Ironi penegakan hukum kembali terjadi di panggung peradilan tindak pidana korupsi. Sekwan (Sekretaris DPRD) Kabupaten Bekasi non-aktif, Rahmat Atong, dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Rabu (21/10/2026).

​Keputusan ini memicu sorotan tajam lantaran fakta persidangan secara tegas mengungkapkan fakta mencengangkan: Terdakwa sama sekali tidak menerima uang sepeser pun atau mengambil keuntungan pribadi dari dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut.

​Nikmat untuk Dewan, Kambing Hitam untuk Pelayan

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Ronald Salnofri Bya mengakui bahwa kelebihan bayar tunjangan perumahan periode 2019–2024 seluruhnya dinikmati oleh jajaran pimpinan (Wakil Ketua) dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Rahmat Atong dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer (Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor).

​Namun, ironisnya, Rahmat Atong tetap divonis bersalah atas dakwaan subsider penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor). Ia dinilai ‘lalai’ karena menyetujui skema tunjangan yang ditetapkan berdasarkan keinginan dan kesepakatan internal para anggota dewan, bukan berdasarkan tiga laporan appraisal independen secara utuh.

​”Ini adalah potret buram penegakan hukum kita. Anggota dewan yang menikmati aliran dana haram tersebut justru tidak menanggung beban hukum yang sama, sementara birokrat yang sekadar menjalankan fungsi administratif dan menuruti arahan pimpinan dijadikan ‘kambing hitam’ tunggal,” tegas Ketua Tim Penasihat Hukum Rahmat Atong, Sirra Prayuna.

Baca juga GEGAR USULAN LUHUT HAPUS ‘KERUGIAN NEGARA’ DARI KORUPSI, KPK KETOK PALU: KAMI TOLAK MENTAH-MENTAH!

​Tanpa Mens Rea (Niat Jahat), Hukum Tetap Menerjang

​Penasihat hukum menilai putusan hakim sangat mencederai rasa keadilan. Rahmat Atong bekerja dalam kapasitasnya sebagai pelayan sekretariat legislatif, tanpa adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri maupun merugikan negara secara sengaja.

​”Bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengambil uang satu rupiah pun, bekerja atas arahan pimpinan, dan bertindak sebagai fasilitator administrasi, justru dibebani seluruh kesalahan pidana? Produk hukum berupa penetapan tunjangan adalah kesepakatan kolektif legislatif, tetapi hukumannya ditimpakan penuh kepada pejabat sekretariat,” lanjut Sirra.

​Menunggu Salinan Putusan dan Langkah Hukum Berikutnya

​Atas putusan yang dinilai tidak adil dan tidak proporsional ini, pihak penasihat hukum Rahmat Atong menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi mengajukan banding. Tim hukum juga masih menunggu salinan resmi putusan utuh dari majelis hakim untuk menelaah lebih dalam pertimbangan hukum yang digunakan.

​Kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim kerja birokrasi di Indonesia, di mana aparatur sipil negara (ASN) rentan menjadi korban tumbal dari kebijakan politik dan kesepakatan anggota legislatif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *