GEGAR USULAN LUHUT HAPUS ‘KERUGIAN NEGARA’ DARI KORUPSI, KPK KETOK PALU: KAMI TOLAK MENTAH-MENTAH!
Demi melindungi risiko bisnis Danantara, Ketua DEN ingin definisi korupsi hanya sebatas penyuapan. KPK tegas membentengi uang rakyat: Jangan jadikan risiko bisnis sebagai tameng korupsi!
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Rencana merevisi wajah hukum korupsi di Indonesia kembali memanas. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dengan tegas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang ingin menghilangkan unsur ‘kerugian negara’ dari definisi tindak pidana korupsi.
Bagi KPK, kerugian negara adalah nyawa dari pemberantasan korupsi, bukan penghalang bagi kepentingan bisnis.
“Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” tegas Setyo Budiyanto dalam keterangan persnya, Rabu (21/10/2026).
Setyo memberikan catatan kritis bahwa jika pun ada penyesuaian dengan standar internasional, hal itu tidak boleh mematikan unsur kerugian negara. “Namun hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur Kerugian Negara dimaksud,” tambah dia.
Benturan Ideologi: Uang Rakyat vs Risiko Bisnis
Penolakan keras dari KPK ini merupakan bantalan langsung terhadap gebrakan kontroversial Luhut sehari sebelumnya. Selasa (20/10/2026), Luhut mengklaim telah mengantongi persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas kajian DEN yang ingin menyeragamkan definisi korupsi di Indonesia dengan *United Nations Convention Against Corruption* (UNCAC).
Luhut berdalih, standar PBB yang telah diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu hanya mengenal *bribery* (penyuapan), bukan kerugian negara.
Lebih jauh, Luhut menyebut Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang masih memakai unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Menurut Luhut, hal ini memberatkan pelaku bisnis, termasuk lembaga raksasa baru, Danantara.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” kilah Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka.
Publik Khawatir: ‘Jalan Tol’ Bagi Koruptor
Narasi yang dibangun oleh DEN ini langsung memicu alarm merah di kalangan pengamat hukum dan masyarakat sipil. Di satu sisi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi dan melindungi risiko bisnis badan usaha milik negara. Namun di sisi lain, publik khawatir celah ini akan menjadi ‘jalan tol’ bagi para koruptor.
Jika unsur kerugian negara dihapus dan korupsi hanya didefinisikan sebagai penyuapan, maka para pejabat atau pengelola BUMN yang menyebabkan negara rugi triliunan rupiah akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme berpotensi lolos dari jerat hukum dengan kedok “risiko bisnis”.
KPK melalui pernyataan Setyo hari ini seolah mengirim sinyal keras bahwa institusi antirasuah tidak akan tunduk pada kepentingan yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Menghilangkan kerugian negara dari definisi korupsi sama saja dengan merampas hak rakyat yang telah dirampok oleh oknum.
Hingga saat ini, bola panas berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Apakah pemerintah akan berdiri di pihak rakyat dengan mempertahankan unsur kerugian negara, atau tunduk pada tekanan elit bisnis yang menginginkan korupsi hanya sebatas urusan suap? KPK telah memilih jalannya: membentengi uang rakyat. (Red)

