KAPOLRI BONGKAR KETERLIBATAN PIHAK ASING DALAM BENCANA KARHUTLA INDONESIA: AKTOR NEGARA TETANGGA DIDUGA IKUT BERMAIN!
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Sebuah pengakuan mengejutkan yang mengguncang publik disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Di tengah ancaman kabut asap dan kehancuran ekosistem akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polri membongkar adanya indikasi kuat keterlibatan pihak asing—termasuk dari negara tetangga—dalam bencana ekologis yang saban tahun melanda Tanah Air.
Pernyataan tajam tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan keterangan media secara mendadak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin. Penegasan ini mengonfirmasi dugaan publik selama ini bahwa karhutla bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ada tangan-tangan gurita internasional yang ikut bermain di balik layar.
“Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan, sedang kita pilah-pilah mana yang melibatkan pihak asing dan mana yang bukan,” tegas Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan nada lugas di hadapan awak media.
Baca juga BERSIH-BERSIH INTERNAL: BPK TEGASKAN SIKAP ZERO TOLERANCE ATAS OTT KPK DI JATENG
Negara Tetangga Terseret, Bareskrim Bidik 98 Korporasi
Kapolri memang belum membeberkan secara rinci identitas maupun modus operandi korporasi dan entitas asing yang dimaksud. Meski demikian, ia menegaskan keberadaan sinyal kuat yang mengarah pada aktor dari negara tetangga.
“Yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Ada negara tetangga,” tambah Kapolri, mempertegas keseriusan penanganan perkara ini.
Guna membongkar kejahatan lintas negara tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bergerak cepat dengan menaikkan status 98 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Langkah agresif ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sah demi mengunci para dalang intelektual di balik pembakaran lahan terorganisir ini.
Kunci Alat Bukti: Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu
Polri memastikan tidak akan terburu-buru namun bertindak presisi. Penetapan tersangka dari pihak korporasi maupun aktor asing akan segera diumumkan begitu seluruh konstruksi hukum dan pengumpulan alat bukti terpenuhi.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini diharapkan menjadi penyetopan tegas bagi aksi korporasi nakal yang mengeruk keuntungan ekonomis di atas penderitaan rakyat Indonesia dan kehancuran lingkungan hidup.(*)

