BPKP SENTIL KEBIJAKAN WAJIB HALAL 18 OKTOBER 2026: JANGAN SAMPAI NEGARA SIBUK MENGURUS LABEL, SEMENTARA PEDAGANG KECIL SIBUK BERTAHAN HIDUP!
Ahmad Tarmizi: Kebijakan Publik Harus Punya Sense of the Crisis, Jangan Tambah Beban Rakyat di Tengah Ekonomi yang Belum Baik-Baik Saja
BANDUNG — Rencana pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 menjadi sorotan tajam Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP). Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, daya beli masyarakat yang tertekan, serta perjuangan pedagang kecil untuk mempertahankan usahanya, pemerintah dituntut tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap realitas kehidupan rakyat.
Ketua Umum BPKP, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H, menilai setiap kebijakan publik harus lahir dari pertimbangan yang matang, bukan sekadar mengejar target administratif tanpa memperhitungkan kemampuan masyarakat yang akan menanggung konsekuensinya.
“Jangan sampai negara terlalu sibuk mengurus label di meja birokrasi, sementara pedagang kecil setiap hari pusing memikirkan bagaimana dagangannya laku, bagaimana membayar sewa tempat, membeli bahan baku, dan membawa pulang uang untuk kebutuhan keluarga. Negara jangan hanya hadir membawa kewajiban, tetapi absen ketika rakyat membutuhkan kemudahan. Di sinilah sense of the crisis para pengambil kebijakan diuji,” tegas Tarmizi Sapaan akrabnya
Jangan Sampai Label Halal Menjadi Label Beban bagi Rakyat Kecil
Menurut BPKP, prinsip jaminan produk halal pada dasarnya memiliki tujuan penting, yaitu memberikan kepastian kepada konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang beredar. Namun, tujuan yang baik tidak otomatis membuat setiap cara pelaksanaannya menjadi tepat apabila kesiapan masyarakat dan kemampuan pelaku usaha tidak diperhitungkan secara serius.
Persoalannya bukan mempertentangkan sertifikasi halal dengan kepentingan ekonomi rakyat. Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana pemerintah menerapkan kewajiban tersebut tanpa menciptakan hambatan baru bagi pedagang kaki lima, warung rumahan, pedagang pasar tradisional, dan pelaku usaha mikro yang menjadi penyangga ekonomi keluarga.
BPKP mengingatkan bahwa sebagian pedagang kecil tidak memiliki tenaga administrasi khusus, pemahaman prosedur digital yang memadai, ataupun kemampuan untuk menanggung biaya tambahan yang tidak terduga. Dalam kondisi demikian, sosialisasi yang terbatas dan pelayanan yang sulit dijangkau berpotensi membuat kebijakan yang bertujuan baik justru dirasakan sebagai tekanan baru.
“Jangan sampai rakyat kecil harus menghadapi ironi: untuk bisa terus berjualan, mereka harus terlebih dahulu menghadapi kerumitan birokrasi yang belum tentu mereka pahami. Kalau ada fasilitas sertifikasi gratis, pastikan benar-benar bisa diakses. Jangan hanya gratis di pengumuman, tetapi sulit dijangkau ketika pedagang datang mengurusnya,” ujarnya.
Baca juga KIP KULIAH JANGAN JADI “LAHAN BASAH”: BPKP DESAK TRANSPARANSI PENYALURAN DANA MAHASISWA
Ekonomi Rakyat Belum Baik-Baik Saja, Kebijakan Jangan Menambah Sesak
BPKP berpandangan, kondisi perekonomian masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang berpotensi menambah kewajiban administratif dan biaya usaha.
Bagi pelaku usaha besar, urusan dokumen dan sertifikasi mungkin dapat ditangani oleh bagian khusus. Namun, bagi pedagang kecil, satu hari meninggalkan lapak untuk mengurus administrasi saja bisa berarti kehilangan pendapatan. Tambahan biaya yang terlihat kecil dari sudut pandang birokrasi pun dapat terasa besar bagi keluarga yang hidup dari hasil penjualan harian.
Karena itu, BPKP meminta pemerintah tidak memandang persoalan ini semata-mata dari perspektif regulasi, tetapi juga dari sudut pandang sosial dan ekonomi.
“Pengambil kebijakan harus turun melihat kenyataan. Jangan mengambil keputusan hanya dari balik meja, seolah-olah seluruh masyarakat memiliki kemampuan ekonomi, akses informasi, dan fasilitas administrasi yang sama. Rakyat tidak hidup dari lembaran peraturan; rakyat hidup dari penghasilan yang harus cukup untuk makan, sekolah anak, membayar kontrakan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.”
Menurut BPKP, sense of the crisis bukan berarti pemerintah harus mengabaikan hukum atau membatalkan setiap kebijakan yang menimbulkan konsekuensi. Yang diperlukan adalah kemampuan membaca keadaan, menentukan prioritas, menyiapkan dukungan, dan memastikan penerapan aturan tidak menimbulkan kesulitan yang sebenarnya dapat dicegah.
BPKP: Jangan Hanya Tegas Menuntut, tetapi Lemah dalam Memfasilitasi
BPKP meminta pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bersama pemerintah daerah, memastikan kesiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
BPKP menyoroti setidaknya lima hal yang harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah:
Pertama, kepastian aturan. Pemerintah harus menjelaskan secara sederhana produk apa saja yang terkena kewajiban, siapa yang wajib bersertifikat, serta bagaimana ketentuan itu diterapkan kepada pedagang kecil. Kewajiban sertifikasi produk tidak boleh disalahartikan sebagai kewajiban memasang stiker halal pada setiap lapak tanpa melihat aturan yang berlaku.
Kedua, kemudahan akses sertifikasi. Program sertifikasi halal gratis atau bersubsidi harus benar-benar menjangkau pedagang kecil yang memenuhi persyaratan, bukan berhenti pada sosialisasi dan angka capaian administratif.
Ketiga, transparansi biaya. Seluruh biaya resmi, persyaratan, tahapan pengurusan, dan kanal pengaduan harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat tidak menjadi korban pungutan liar atau perantara yang mengambil keuntungan dari ketidaktahuan pedagang.
Keempat, pengawasan yang proporsional. Petugas harus mengedepankan edukasi, pemeriksaan berdasarkan ketentuan, dan pelayanan yang jelas. Status produk, kewajiban yang berlaku, serta bentuk pelanggaran perlu diperiksa sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.
Kelima, evaluasi dampak ekonomi. Pemerintah perlu membuka data mengenai jumlah pelaku usaha yang telah tersertifikasi, yang masih dalam proses, kendala yang ditemukan, dan langkah penyelesaian bagi usaha mikro yang menghadapi kesulitan administratif.
BPKP menegaskan bahwa tuntutan kepatuhan harus berjalan seiring dengan kesiapan pelayanan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima ancaman sanksi, sementara informasi, pendampingan, dan akses penyelesaian persoalan belum memadai.
Jangan Sampai Kebijakan Benar di Atas Kertas, tetapi Menyulitkan di Lapangan
BPKP menilai ukuran keberhasilan sebuah kebijakan tidak cukup dilihat dari berapa banyak sertifikat diterbitkan atau berapa banyak pelaku usaha yang berhasil didata. Ukuran keberhasilan juga harus mencakup apakah konsumen memperoleh perlindungan, apakah pedagang memahami kewajibannya, dan apakah usaha kecil tetap mampu berjalan.
Kebijakan publik yang baik harus mampu mempertemukan kepastian hukum dengan keadilan sosial. Jika tujuan sertifikasi halal adalah melindungi masyarakat, pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari perdagangan sehari-hari.
“Jangan sampai kebijakan terlihat tertib dalam laporan, tetapi menimbulkan keresahan di pasar. Jangan sampai angka kepatuhan naik, sementara pedagang kecil justru merasa semakin berat menjalankan usahanya. Pemerintah harus berani mengevaluasi cara pelaksanaan kebijakan apabila ditemukan hambatan yang membebani masyarakat,” kata Ahmad Tarmizi.
BPKP juga mengingatkan bahwa kritik terhadap pelaksanaan kebijakan bukanlah penolakan terhadap prinsip halal. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan dorongan agar tujuan perlindungan konsumen tercapai melalui cara yang adil, terukur, dan tidak mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat.
Penutup: Negara Harus Hadir sebagai Pelindung, Bukan Sekadar Pemberi Beban
BPKP meminta pemerintah menjadikan kondisi ekonomi rakyat sebagai pertimbangan nyata dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Edukasi, pendampingan, kemudahan prosedur, transparansi biaya, dan pengawasan yang proporsional harus menjadi bagian dari kebijakan, bukan sekadar pelengkap setelah persoalan muncul.
“Jangan ukur keberhasilan negara hanya dari banyaknya aturan yang diberlakukan. Ukur juga dari seberapa jauh rakyat mampu menjalani aturan itu tanpa kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah. Sebab, negara yang kuat bukan negara yang paling banyak membebani rakyatnya, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum sambil menjaga martabat dan keberlangsungan hidup masyarakatnya.”
BPKP akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik agar setiap keputusan pemerintah tetap berpijak pada kepastian hukum, kepentingan umum, dan rasa keadilan.
(Her)
