Disdik Kabupaten Sukabumi Keluarkan SE Terkait Implementasi Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Pada Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Implementasi Permen PUPR pada pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan.

SE bernomor 400.3.1/7470/SEKRET/2026 Tentang Implementasi Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Pada Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Deden Sumpena, S.Pd.I., KP., M.Si., pada tanggal 7 Oktober 2026.

SE tersebut memuat 9 poin penting yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan penerima program Revitalisasi.

Dalam SE tersebut dijelaskan, dalam rangka menjamin pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi sarana dan prasarana satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi agar memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, serta sebagai upaya perlindungan terhadap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, tenaga kerja konstruksi, masyarakat, dan lingkungan sekitar, dengan ini disampaikan agar seluruh satuan pendidikan penerima program Revitalisasi memperhatikan dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Baca juga DICARI SAMPAI MATI PUN TIDAK ADA!” Mahfud MD Tegaskan Ijazah SMA Gibran Tidak Pernah Ada di Berkas MK, Gugatan Otomatis Gugu”r

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap Pengguna Jasa dan Panitia Pembangunan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi wajib menerapkan SMKK. Penerapan tersebut harus menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, serta keselamatan lingkungan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan penerima program Revitalisasi agar :

1. Mendukung dan memastikan pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi di lingkungan satuan pendidikan menerapkan prinsip keselamatan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Berkoordinasi dengan pihak pelaksana pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan pengawas untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan memperhatikan aspek keselamatan konstruksi.

3. Memastikan area pekerjaan konstruksi dipisahkan dan diamankan dari aktivitas peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan warga sekolah.

4. Memastikan tersedianya rambu-rambu keselamatan, pembatas/pengamanan area pekerjaan, alat pelindung diri bagi tenaga kerja, serta pengaturan akses keluar-masuk lokasi pekerjaan sesuai dengan kondisi dan risiko pekerjaan.

5. Memastikan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan bahaya dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko sebagaimana dipersyaratkan dalam penerapan SMKK.

6. Berkoordinasi dengan Panitia Pembangunan agar dokumen keselamatan konstruksi yang dipersyaratkan tersedia dan diterapkan sesuai lingkup pekerjaan, antara lain Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP, sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.

7. Tidak mengizinkan peserta didik atau pihak yang tidak berkepentingan memasuki area pekerjaan konstruksi, termasuk menggunakan bangunan atau fasilitas yang sedang dalam proses Revitalisasi apabila berdasarkan penilaian teknis belum dinyatakan aman.

8. Melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi apabila ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan warga sekolah, masyarakat, maupun tenaga kerja, untuk selanjutnya dilakukan koordinasi dan penanganan sesuai kewenangan.

9. Mendokumentasikan pelaksanaan pengamanan dan penerapan keselamatan konstruksi selama pekerjaan Revitalisasi berlangsung sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Baca juga Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Cabang Kabandungan Respon Cepat Aduan Masyarakat Adanya Kebocoran Pipa Distribusi

Sebagai penegasan, penerapan SMKK pada tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan melalui pelaksanaan dokumen keselamatan konstruksi sesuai lingkup dan kondisi lapangan. Dokumen tersebut harus diperiksa/direviu dan disetujui sesuai ketentuan sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan.

Selanjutnya, Panitia Pembangunan wajib melaporkan pelaksanaan penerapan dokumen keselamatan konstruksi sesuai dengan kemajuan pekerjaan, yang antara lain meliputi laporan harian, mingguan, bulanan, dan akhir serta dilengkapi dokumentasi.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

(Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *